foto: Lurah Melayu, Aditya Rahkman
PERSPEKTIF.INFO (TENGGARONG) – Sebanyak 2 Rukun Tetangga (RT) yakni 29 dan 35 di Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong bakal dimekarkan. Hal ini disebabkan, jumlah penduduk di kedua RT telah melebihi kapasitas maksimal.
Lurah Melayu, Aditya Rahkman mengatakan, seharusnya satu RT maksimal memiliki 50 Kartu Keluarga (KK). Sedangkan RT 29 dan 35 jumlah KK telah melebihi 100 KK. Kondisi inilah yang mendorong kelurahan untuk segera memisahkan RT baru.
Namun, Aditya mengakui bahwa rencana pemekaran RT tidak datang tanpa tantangan. Salah satunya adalah pemerintah telah mengalokasikan program bantuan senilai Rp 50 juta per RT sejak 2022 kepada beberapa RT.
“Kami saat ini menghadapi kendala terkait program bantuan sebesar Rp 50 juta per RT. Jika program ini dialokasikan tahun ini, RT yang baru tidak akan mendapatkan program tersebut, kata Aditya, Jumat (3/11/2023).
Selain itu, pemekaran RT ini sebenarnya sudah melalui tahapan kajian. Mereka telah memetakan wilayah RT dan menyiapkan administrasi yang diperlukan untuk pemekaran RT.
Sementara sebagian besar warga di RT 29 dan 35 setuju dengan pemekaran tersebut, ada juga sebagian warga yang tidak setuju.
Hal ini dikarenakan beberapa warga enggan mengubah status administrasi mereka. Terutama terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK dan akte kepemilikan tanah yang harus disesuaikan dengan alamat domisili baru.
“Perdebatan yang tersisa adalah tentang pemilihan RT mana yang akan mereka pilih,” tandasnya. (adv)