PERSPEKTIF.INFO, (Samarinda)- Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender (PUG). Ia menyatakan, perlu adanya peninjauan kembali terhadap peraturan ini demi menjaga hak-hak perempuan dan kesetaraan gender.
Rapat finalisasi revisi Perda PUG ini dihadiri oleh pihak biro hukum dan BKP3A yang bertindak sebagai leading sector dalam proses revisi tersebut.
Rusman Ya’qub, mengungkap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) sudah mencapai tahap finalisasi, pada Kamis (2/11/2023).
“Rapat finalisasi draf hari ini bersama dengan biro hukum dan BKP3A sebagai leading sector-nya. Jadi merapikan perubahan di pasal-pasal yang berubah itu,” ungkapnya.
Dalam rapat finalisasi, Rusman mengatakan, pembahasan tersebut meliputi perubahan-perubahan yang akan dimasukan dalam draf revisi Perda PUG, ia membeberkan sempat terjadi perdebatan sengit pada saat rapat.
“Tadi memang ada perdebatan sengit soal kelembagaan keberadaan Pokja PUG, serta istilah “driver” yang mencakup empat lembaga yang akan bertanggung jawan dalam hal pemantauan (evaluasi), terutama dalam perencanaan pembangunan,” imbuhnya.
Rusman juga menambahkan pentingnya menghilangkan persepsi perbedaan gender di semua kalangan. Hal ini, ia menyebut, harus diiringi dengan peningkatan kapasitas ASN melalui pelatihan dan pendidikan jabatan.
“Jadi mestinya pemerintah harus membekali ASN terkait pemahaman pengarusutamaan gender. Bagaimana caranya? ya, mungkin melalui diklat. Jadi setiap pegawai negeri itu punya ruang untuk ditingkatkan kapasitasnya, misalnya mungkin dengan mengikuti pendidikan jabatan,” tambahannya.
Terakhir, ia menekankan perlunya sosialisasi yang bersifat massal dan berkelanjutan. Ia percaya, bahwa pendekatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran semua pihak terkait dengan PUG.(RL/ADV)