Berita Terbaru

Muhammad Dudi Hari Saputra Resmi Nahkodai DPC PTI Kukar Ketua Farida : TMMD ke 122 Bagian Penting Pembangunan Desa, (Panjang Jalan 3200 Meter, Jembatan 12 Unit = 3,1 Miliar) Junaidi Resmi Ditetapkan Ketua DPRD Kukar (2024-2029)

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu,

PERSPEKTIF.INFO (Samarinda)-Masyarakat merasa kecewa lantaran Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (Budi Duta) yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diduga tidak mengelola lahan secara baik dan merugikan mereka.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, Ia mengatakan masyarakat sekitar meminta untuk mencabut HGU Budi Duta yang meliputi kurang lebih 280 hektar tanah. Sebab ada beberapa hal di antaranya ialah sejak izin keluar informasi dari kepala desa bahwa PT Budi Duta tidak pernah menggarap.

“Sehingga lahan-lahan yang tidak tergarap itu sudah bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar, kalau dia menjadi lahan terlantar itu memang pemerintah harusnya mengeluarkan izin tanah itu untuk dikeluarkan, karena kan tanah itu tidak dikelola,” ungkapnya, Senin (16/10/2023).

Baharuddin mengatakan DPRD Kaltim akan mengundang kembali manajemen perusahaan Budi Duta untuk memberikan klarifikasi menyangkut perlakuan Budi Duta kepada masyarakat yang ada di wilayah Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong.

Lebih lanjut, tidak hanya itu masyarakat juga merasa lahan HGU tersebu bukanlah rakyat yang menguasai. Padahal masyarakat jauh lebih lama turun temurun tinggal sebelum ada izin Budi Duta pada tahun 1981. Bahkqn masyarakat tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti ruginya.

“Maka ini yang menjadi catatan kami, mereka harus dipanggil kembali. Kenapa pihak Budi Duta harus dipanggil karena banyak hal yang harus dia klarifikasi menyangkut apa yang dilakukan di wilayah izin HGUnya perusahaan, salah satu yang harus mereka klarifikasi adalah bahwa mereka ini juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB). Jadi diduga menggunakan lahan itu untuk pertambangan,” jelasnya.

Ia menambahkan pihaknya berencana melakukan kunjungan ke lapangan pada 20 sampai 27 Oktober 2023 untuk mengecek langsung kondisi lahan dan masyarakat di sana.

“Kalau masyarakat tidak punya sertifikat, maka pemerintah harus membantunya untuk dibuatkan secara gratis. Perlu menjadi perhatian bahwa masyarakat tinggal di sana turun-temurun dan berhak atas tanah itu,” tuturnya.

Politikus PAN ini juga menyambut baik kebijakan Kementerian ATR/BPN bahwa perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM itu gratis dan tidak dikenakan biaya di Kaltim.

Ia juga menambahkan  “program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah ada izin HGU. Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat itu ditindis atau berlapis oleh HGU. Ini sangat tidak adil”,Tambahannya.(RL/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *