Berita Terbaru

Survei Terbaru Charta Politika, Pasangan Edi-Rendi Kokoh di Posisi Pertama Jelang Pilkada Kukar Mahfud MD: Putusan MK Lebih Tinggi dari Peraturan KPU, Otomatis Gugurkan Putusan MA TIM KUASA HUKUM EDI -RENDI Tanggapi masalah Video Narasi Putusan MK

Soal Eksekusi Tanah 11 Meter Persegi, di Jalan Pangeran M Noor RT 27 Kelurahan Sempaja

PENYITAAN LAHAN: Eksekusi tanah milik keluarga I Nyoman Sudiana yang dikuasai sejak 1988 dieksekusi PN Samarinda setelah putusan dari Mahkamah Agung

SAMARINDA – Kegiatan eksekusi dan penyitaan lahan telah di lakukan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, namun atas hal tersebut menuai polemik, karena lahan yang menjadi milik I Nyoman Sudiana sejak tahun 1988 ini turut di eksekusi.

Panitera PN Samarinda Hadi Riyanto menjelaskan bahwa sebelum dilakukan eksekusi dan penyitaan terhadap lahan ini, kami telah melaksanakan konstatering dengan mencocokkan objek sesuai keputusan Perkara Nomor 89 PTTG Tahun 2006.

“Dan kami telah melakukan sesuai SOP kinerja di lingkungan PN Samarinda serta telah memanggil masing-masing pihak bersangkutan, sehingga perhari ini kami melaksanakan eksekusi dan penyitaan lahan,” lanjutnya, Rabu (18/10/2023).

Namun, di area tersebut telah terpasang pengumuman lahan atas nama milik keluarga I Nyoman Sudiana dan bertuliskan dan menyatakan hal milik I Nyoman Sudiana sekeluarga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2490 K /Pdt/2022.

Menanggapi hal tersebut, Hadi Riyanto kembali menjelaskan bahwa putusan tersebut dibatalkan dan sesuai hasil putusan PN Samarinda terkait dengan pelaksanaan eksekusi pengosongan Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Smr jo Nomor 89/Pdt G/2006/PN Smr, maka kegiatan tetap dilaksanakan.

“Dan terhadap pemilik lahan, di persilahkan untuk mengajukan Surat Perlawanan, dan nantinya akan di sidangkan kembali,” ucapnya, di hadapan awak media.

Ia menyebutkan bahwa luas tanah yang di eksekusi ini sekitar lebih 11 Meter persegi, dan terletak di Jalan Pangeran M. Noor RT 27 Kelurahan Sempaja.

“Pelaksanaan ini berdasarkan Surat Keterangan untuk melepaskan Hak Atas Tanah, register No. 590/KASI/XI/1991 tanggal 12 November 1991, atas nama Hery Darsono,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, I Nyoman Sudiana merasa keberatan atas eksekusi ini, karena selain berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah secara ingkrah menyatakan hal miliknya sekeluarga, juga merasa ganjal, pasalnya tidak pernah ada pemanggilan atas namanya untuk di mintai keterangan terkait hal tersebut.

“Lahan tanah ini, Saya miliki sejak tahun 1988 silam dan data serta bukti lengkap, sehingga beberapa tahun lalu di sidangkan, hingga di tingkat kasasi telah di tetapkan pula, bahwa lahan tanah tersebut di nyatakan milik Saya sekeluarga,” kata Nyoman saat di temui awak media di tempat pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.

Nyoman menyebutkan juga bahwa dalam isi putusan Mahkamah Agung itu menyatakan bahwa Putusan PN Samarinda Nomor 89/Pdt G/2006/PN Smr tanggal 23 Mei 2007 jo Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 08/Pdt G/2008/.Kt.Smda tidak dapat di laksanakan (Non eksekutabel).

“Sudah jelas dalam putusan tersebut, dinyatakan gugatan Hery Darsono tidak di terima dan menolak permohonan kasasi, namun pihak PN Samarinda tetap melakukan eksekusi,” ucap Nyoman penuh tanda tanya.

Dengan adanya kejadian ini, Nyoman menegaskan akan melakukan gugatan serta melaporkan pengrusakan aset miliknya.

“Saya menduga ada Mafia Tanah dan berkerjasama dengan oknum PN Samarinda, sehingga timbul eksekusi ini, walaupun posisi saya memang di tingkat kasasi,” ujar Nyoman.

Saat di singgung, apakah pihak I Nyoman dan sekeluarga pernah di panggil dalam hal kasus tanah ini, dan Nyoman menerangkan bahwa dirinya tidak pernah di panggil untuk di mintai keterangan terkait asal usul tanah.

“Malah yang di panggil oleh PN Samarinda itu tidak memiliki tanah yang di eksekusi, dan ke empat orang tersebut yakni Marimun warga Pangeran M. Noor RT 27, Muhaimin warga RT 35, M. Yahmin warga Kelurahan Loa Janan Ilir RT 32, Syamsudin warga Jalan Sentosa RT 102 Samarinda, dan Samadi warga Jalan M. Yamin Gang 1 RT 17,” paparnya.

Dihadapan aparat yang mengamankan pelaksanaan eksekusi ini, Saya telah meminta untuk memanggil orang tersebut, agar bisa membuktikan kebenaran milik tanahnya. Nyoman menambahkan pula bahwa dirinya telah mengajukan surat keberatan atas kegiatan eksekusi ini melalui lawyernya.

“Dan berdasarkan informasi dari lawyer bahwa surat tersebut diterima oleh Febry yang bertugas di PN Samarinda, bahkan di sarankan untuk mengajukan Surat Perlawanan,” sambungnya.

Bahkan dari pihak lawyer ada mengirimkan pesan whatsApp yang menyebutkan adanya undangan panggilan sidang pada hari Kamis 26 Oktober 2023, terkait Perkara Nomor 192/Pdt.Bth/2023/PN Smr.

“Dan yang menjadi pertanyaan Saya, mengapa dilakukan Eksekusi baru di sidangkan, kemudian nama yang saya sebutkan tadi itu, tidak pernah di pertemukan, untuk kebenaran hal milik tanah,” tuturnya.

Dengan adanya kejadian ini, pihaknya kecewa serta telah merugikan dan pihak PN Samarinda tidak terbuka dan tidak adil serta tidak mentaati Putusan Mahkamah Agung tersebut. (ai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *