Samarinda, perspektif.com – Kembali Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah melaksanakan Kunjungan Kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (11/10/2023).
Dalam kegiatan Kunker Jaksa Agung RI ini, di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Hari Setiyono, Kepala Biro Kepegawaian Hermon Dekristo, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Parulina Berliana, Para Asisten pada Kejati Kaltim, Para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran pada wilayah hukum Kejati Kaltim.
Dalam keterangan tertulis pers release “SIARAN PERS Nomor: PR – 1133/047/K.3/Kph.3/10/2023′, yang di buat Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto,SH.MH menerangkan bahwa pada kesempatan ini, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah menyampaikan arahan kepada seluruh jajaran di Kejati Kaltim, mengenai capaian kinerja, publikasi kinerja dan persiapan menyambut Pemilihan Umum 2024 mendatang.
Mengawali arahannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Insan Adhyaksa termasuk di lingkungan Kejati Kaltim, atas kerja kerasnya yang tidak kenal lelah dalam mempertahankan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
“Semakin tinggi pohon menjulang, semakin kencang angin menerpa. Peribahasa ini saya rasa cocok dengan keadaan sekarang, yakni semakin tinggi prestasi yang berhasil dicapai oleh Kejaksaan, maka semakin banyak cobaan, halangan, dan rintangan yang akan menghadang,” ucap Jaksa Agung RI.
“Hal ini, terbukti dari viralnya pemberitaan negatif di berbagai platform media yang mencoreng marwah Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.
“Terkait pemberitaan negatif tersebut, Jaksa Agung meminta agar dilakukan mitigasi terhadap potensi munculnya pemberitaan negatif,” ucapnya.
Seluruh satuan kerja juga diminta agar mengoptimalkan publikasi terhadap kinerjanya sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja baik melalui Media Massa maupun Media Online.
“Tingkatkan terus jiwa korsa, rapatkan barisan, dan tetap fokus menyelesaikan semua tugas dan kewajiban dengan penuh dedikasi serta integritas, lalu buktikan dengan kinerja yang baik dan biarkan masyarakat yang menilai,” pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan terkait kapasitas Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, hendaknya mampu menerjemahkan beragam keinginan, ekspektasi dan tuntutan masyarakat,” katanya.
“Kejaksaan harus mampu memastikan tegaknya supremasi hukum yang menghadirkan keadilan, kebenaran dan kepastian hukum yang berkemanfaatan,” tuturnya.
“Selain itu, dalam rangka menyambut Pemilu Serentak Tahun 2024, Jaksa Agung meminta Korps Adhyaksa untuk senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi,” paparnya
“Kejaksaan sebagai sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki posisi yang strategis sehingga kita dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung meminta agar penanganan perkara tersebut, ditindaklanjuti dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”.
Jaksa Agung juga meminta agar seluruh jajaran, agar senantiasa mendukung suksesnya Pemilu, dengan mengantisipasi proses penegakan hukum, yang mempergunakan Kejaksaan sebagai alat politik praktis oleh para pihaktertentu.
Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta agar Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023, tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilu,yang dilaksanakan secara Tahun 2023, dan dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik.
Ada beberapa point yang harus di patuhi serta di laksanakan yakni melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses Pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
Melakukan langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.
Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana Pemilu baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya Pemilu.
Mengakhiri pengarahannya, Jaksa Agung meminta para jajaran untuk mengembangkan integritas dan menghindari pola-pola penanganan perkara yang bersifat transaksional, praktik penegakan hukum yang tidak terpuji, dan menghentikan budaya mafia peradilan.
“Laksanakan penegakan hukum integral, yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggungjawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati nurani,” tutup Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. (AI)