Dihadiri Inpektorat hingga DPMD Kabupaten Bulungan
SAMARINDA, perspektif.info – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum bagi perangkat desa, dari Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melaksanakan Sosialisasi Peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui Program Jaksa Garda Desa, di Gedung Bappekot Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulungan, Kamis (14/9/2023).
Hal ini di sampaikan oleh Kepala Seksi Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto melalui press release “SIARAN PERS Nomor : 93/O.4.3/Penkum/09/2023” dan mengatakan bahwa kegiatan ini berdasarkan sesuai dengan Insja No.5 Tahun 2023.
Dalam kegiatan ini di hadiri oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bulungan Totok Harmoko, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Bulungan Nurdin Lubis, Kejati Kaltim yang diwakili Kasi Penkum Toni Yuswanto (selaku narasumber dalam acara Program Jaksa Garda), Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan M Reza Pahlevi, Kasi Pidsus Kejari Bulungan Nanang Triyanto serta Kepala Desa se Kabupaten Bulungan, dengan jumlah peserta 52 orang.
Dalam keterangan tertulis ini disampaikan bahwa kegiatan ini dibuka langsung oleh, Kabid Pemerintah Desa DPMD Nurdin Lubis yang dalam sambutannya menyambut baik adanya pelaksanaan Sosialisasi Program Unggulan Kejaksaan Agung RI yaitu Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagaimana amanat UU RI Nomor 6/2014 tentang Desa.
“Kita semua berharap agar melalui sosialisasi ini, akan meningkatkan capaian target pembangunan desa dengan hadirnya Jaksa di tengah masyarakat untuk mengedukasi dan mengasistensi aparatur desa,” lanjutnya.
Pemkab Bulungan mendukung sepenuhnya program ini dan berharap agar berdampak efektif serta bersinergi dengan program pemerintahan Pemkab Bulungan.
Kasi Penkum Kejati Kaltim menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan dalam pengelolaan dana desa, sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Selain itu, juga untuk meningkatkan ketaatan hukum bagi para perangkat desa dalam menjalani hak, kewajiban serta tugas dan fungsi dalam pemerintahan desa,” sambungnya.
Kegiatan ini, mengawali sosialisasi dengan menyampaikan materi terkait pemahaman tentang aturan dalam pengelolaan dana desa, pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan, kemudian prinsip-prinsip, mekanisme dan tahapan pengelolaan dana desa serta pencegahan penyimpangan penyalahgunaan pengelolaan dana desa.
“Kami mengimbau kepada perangkat desa, untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme sesuai Undang-Undang yang ada dalam pengelolaan dana desa,” pesannya.
Untuk menghindari perbuatan penyimpangan sehingga pengelolaan dana desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pembangunan di desa.
“Dengan diadakannya program Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini, diharapkan agar tidak ada keragu-raguan bagi kepala desa dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa,” tuturnya.
Pengelolaa anggaran dilakukan, selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa.”
Selain memberikan materi pengelolaan dana desa, Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menerangkan bahwa dalam mekanisme penyelesaian konflik di desa dengan kearifan lokal, memberikan penyuluhan hukum lain dalam rangka Aparatur Desa melek hukum.
“Kegiatan ini, diharapkan sebagai barometer menjadikan desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat,” imbuhnya.
Dengan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan sehingga tercipta pula desa yang tentram, harmonis, damai serta sejahtera. (AI)