TENGGARONG-Ketua DPRD Kukar periode 2019-2024, Abdul Rasid mengatakan perlu adanya sinkronisasi dan kerja sama yang baik antara Badan Pembentukan Perundang-Undangan DPRD dengan Pemerintah Daerah di dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang kemudian menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sehingga nantinya diharapkan implikasi dan implementasi dari Perda tersebut bisa berjalan dengan baik.
“Perlu adanya sinkronisasi yang baik, salah satunya adalah kejelasan dan ketepatan kapan peraturan pelaksanaan tersebut bisa dilaksanakan. Berdasarkan informasi yang disampaikan, bahwa memang ada beberapa Perda yang dibentuk, tapi peraturan pelaksanaan itu agak lama atau mungkin tidak dibentuk. Sehingga hal ini yang mempengaruhi implementasi dari substansi dalam Raperda tersebut,” ucap Rasid pada rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kukar dengan acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Masa Jabatan 2024-2029.
Rasid mengulas kembali, dalam memimpin sidang paripurna ini menyampaikan sejak awal dari 2019-2024 DPRD Kukar telah melaksanakan rapat internal maupun dengan rapat dengar pendapat (RPD) kemudian menggelar dialog dengan Pemkab, kelompok masyarakat unsur masyarakat serta melakukan kunjungan kerja di dalam maupun luar provinsi dan melaksanakan kegiatan reses.
“Selama masa menjalankan tugas kami menghasilkan produk hukum daerah berupa Perda. Adapaun rapat alat kelengkapan dilakukan 992 kali RDP, hearing 1340 kali, paripurna 392 kali serta tupoksi menampung aspirasi menerima kunjungan aspirasi masyarakat,” kata Rasid.
Rasid menegaskan masih ada beberapa pekerjaan rumah pada periode 2019-2024 yakni terkait rancangan peraturan daerah sebanyak 10 Raperda yang belum rampung dan diharapkan bisa digodok dan disahkan oleh anggota DPRD Kukar periode 2024-2029.
“10 rancangan peraturan daerah, yakni diantaranya Rancangan Perda penyelenggaraan keolahragaan, jaminan sosial bagi pekerja rentan, perubahan Perda tentang pelayanan transportasi, raperda wawasan Pancasila dan kebangsaan, raperda tentang penataan pasar perbelanjaan pasar rakyat dan swalayan. Kami harapkan anggota DPRD periode baru mampu meneruskan tugas dan fungsi DPRD periode sebelumnya,” tegas Rasid.
Untuk diketahui Rapat Paripurna Masa Sidang III dihadiri Perwakilan Pj Gubernur Kaltim, Forkopimda Kukar, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Kapolres Kukar dan Perwakilan Kodim 0906/KKR beserta pimpinan partai politik dan tokoh masyarakat, pada (14/8/2024).
Rangkaian pelantikan berlangsung lancar dan khidmat. Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama-sama, kemudian dilanjutkan pemberian penghargaan kepada 45 anggota DPRD masa jabatan 2019-2024. Pemberian medali dan penghargaan pengabdian diberikan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah.
Selanjutnya dilakukan pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kukar Periode 2019-2024 dan pembacaan SK Gubernur Kaltim tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kukar Periode 2024-2029.
Ada juga pengucapan sumpah janji dan penandatanganan sumpah janji. Dalam rangkaian prosesi dari awal berlangsung khidmat dan sakral. Selanjutnya dilakukan pemanggilan anggota dewan terpilih sesuai urutan suara tertinggi, diawali Masniah, Abdul Rasid, Farida, Rahmad Darmawan, Alif Turiadi, Andi Faisal, Hairendra, Junaidi dan seterusnya. Untuk kemudian 44 anggota DPRD ini bersumpah dan mengucap janji anggota DPRD Kukar periode 2024-2029 dengan dipandu oleh Kepala Pengadilan Negeri Kukar.
Setelah rampung prosesi sakral ini dilanjutkan pembacaan pengumuman Ketua Sementara DPRD Kukar oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Kukar, H M Ridha Darmawan. Sekwan membacakan Surat Keputusan dari DPP PDIP terkait pengumuman Ketua Sementara DPRD Kukar yakni Farida. (adv)