Berita Terbaru

Survei Terbaru Charta Politika, Pasangan Edi-Rendi Kokoh di Posisi Pertama Jelang Pilkada Kukar Mahfud MD: Putusan MK Lebih Tinggi dari Peraturan KPU, Otomatis Gugurkan Putusan MA TIM KUASA HUKUM EDI -RENDI Tanggapi masalah Video Narasi Putusan MK

Harus Disahkan Ketua Definitive, APBD-Perubahan 2024, Nilainya Rp14,3 Triliun

TENGGARONG – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) merampungkan Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang III dengan agenda Laporan Badan Anggaran dan Kesepakatan Bersama Terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun Anggaran 2024 dan Laporan Banggar dan Kesepakatan Bersama Terhadap Rancangan KUA PPAS TA 2025, Jumat (9/8/2024) hari ini.

Dari paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi dan seluruh anggota DPRD dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta Forkopimda ini disepakati APBD-Perubahan 2024 sebesar Rp14,3 triliun

Abdul Rasid saat ditemui awak media mengatakan pihaknya bersyukur dan memberikan apresiasi kepada semua pihak terkhusus Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kukar sehingga APBD-P 2024 sudah disahkan.

“Dari laporan Banggar tadi, perubahan 2024 ada Rp1,6 triliun yang kita lakukan untuk disamping membayar utang ada juga kegiatan yang kita laksanakan di perubahan, ada penambahan yang dikelola disamping silpa ada anggaran masuk yang totalnya 1,6 triliun,” kata Rasid.

Politikus Golkar ini mengungkapkan dengan sisa waktu beberapa bulan pada tahun ini diharapkan proses yang dijalankan di TAPD bisa dimaksimalkan sehingga realisasi yang bisa didapatkan dalam akhir pengesahan APBD perubahan ini bisa maksimal.

“Artinya kegiatan untuk pembangunan di Kutai Kartanegara ini bisa kita laksanakan, juga tentunya ini Pekerjaan Rumah (PR) untuk pemerintah daerah mengawal proses ini waktunya mepet dan murni 2024 juga masih berjalan ditambah lagi perubahan mau tidak mau harus ada skema yang bagus sehingga proses-proses itu bisa berjalan sesuai harapan kita semua,” ungkapnya.

Tambahan informasi, upaya pengesahan APBD-Perubahan 2024 dipenghujung waktu sisa masa jabatan anggota DPRD 2019-2024 ini adalah langkah yang tepat, mengingat jika tidak segera disahkan, maka APBD-Perubahan 2024 terancam ditiadakan, karena 14 Agustus ini DPRD Kukar melantik anggota periode 2024-2029. Sementara untuk bisa mengesahkan APBD-P harus dilakukan oleh Ketua DPRD yang masih aktif atau definitive bukan ketua sementara. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *