Berita Terbaru

Survei Terbaru Charta Politika, Pasangan Edi-Rendi Kokoh di Posisi Pertama Jelang Pilkada Kukar Mahfud MD: Putusan MK Lebih Tinggi dari Peraturan KPU, Otomatis Gugurkan Putusan MA TIM KUASA HUKUM EDI -RENDI Tanggapi masalah Video Narasi Putusan MK

KETUA PANSUS Pedoman pembentukan Produk Hukum Daerah DPRD Kukar Salehuddin SH, MH mengatakan, sejak terbitnya UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang seharusnya menjadi dasar terkini dan terupdate untuk pembuatan dan pembentukan produk hukum daerah.

“Sudah waktunya Perda tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah yang terbit berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sudah dilakukan perubahan dan penyesuaian ataupun di cabut,” ujarnya.

Untuk menghasilkan produk hukum daerah yang dapat mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat, mencerminkan kearifan lokal, sesuai dengan tahapan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kita berharap Pemerintah Daerah Barito Selatan dan Pemerintah Daerah Barito Timur sudah mempunyai Perda Produk Hukum Daerah dan perubahannya sesuai UU No 22 yang bisa dapat diadopsi dan disesuaikan dengan Raperda yang akan kita atur mengenai perubahannya,” ucap Saleh.

Sebelumnya, tim Pansus melakukan konsultasi dan koordinasi terkait tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah (PHD) Ke Pemerintah Daerah Barito Selatan dan Pemerintah Daerah Barito Timur, Provinsi Kalimanatan Tengah, pada (14-17/6) lalu.

Pansus Pedoman pembentukan Produk Hukum Daerah DPRD dipimpin Salehuddin, selaku ketua pansus dan didampingi anggota Pansus di antarannya ; Fahruddin, Yohanes Da Silva, Abdul Rahman, Qurasis Ismail, Mushuddiono, Agus Tinus Sudarsono dan Tenaga Ahli.

Salehuddin mengatakan terkait kunjungan ini, dalam rangka sharing terkait pengayaan materi penyusunan Raperda Pedoman pembentukan Produk Hukum Daerah Ke Kalteng.

“Dimana Produk hukum merupakan landasan hukum segala kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai bentuk penjaminan kepastian hukum, dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka pembentukan produk hukum perlu diatur dengan baik dan benar,” ungkapnya. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *