TENGGARONG-DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III dengan agenda Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Persetujuan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan /atau Kemudahan Investasi, pada (3/6) lalu.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Kukar, Alif Turiadi dan anggota DPRD Kukar, unsur perwakilan Forkopimda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar. Adapun dari pihak eksekutif dihadiri langsung Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin.
Sebelum dilakukan pengesahan Raperda Tentang Pemberian Insentif dan /atau Kemudahan Investasi menjadi Perda, sebelumnya Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid mempersilakan Ketua Bapemperda DPRD Kukar, H Ahmad Yani membacakan laporan Bapemperda terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.
Dalam laporan yang dibacakannya, Ahmad Yani mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya kawan-kawan paniti khusus (pansus) Raperda yang telah bekerja dengan baik sehingga rancangan Perda ini bisa disahkan pada hari ini.
“Pelaksanaan investasi yang sudah ada baik itu dalam negeri maupun luar negeri bahkan perorangan, kelompok, berbadan usaha maupun tidak berbadan usaha intinya semua diakomodir ada pemberian insentif dengan kemudahan investasi itu semua kita akomodir di dalam Perda,” tegasnya.
Usai penyampaian laporan, selanjutnya Ketua Bapemperda DPRD Kukar menyerahkan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian disahkan dengan penandatanganan oleh pimpinan DPRD Kukar dan Wakil Bupati Kukar. (adv)