Jakarta – Medikbudristek Nadiem Makarim meminta perguruan tinggi negeri (PTN) menindaklanjuti pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini. Nadiem meminta uang mahasiswa yang kelebihan bayar dikembalikan.
“Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya,” ujar Nadiem dalam keterangan tertulisnya, dilihat Selasa (28/5/2024).
Hal itu juga disampaikan Dirjen Diktiristek Abdul Haris melalui surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH. Surat itu dikirimkan per Senin (27/5) sebagai tindak lanjut pembatalan kenaikan UKT yang telah diumumkan Menteri Nadiem.
Ada enam poin arahan Dirjen Diktiristek ke rektor kampus setelah UKT dibatalkan. Salah satunya pengembalian uang mahasiswa yang kelebihan bayar saat UKT naik.
“Sebagaimana dijelaskan dalam poin keenam, yaitu dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya,” jelas Haris.
Dirjen Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menjalankannya dengan lancar. Kemdikbud, lanjut Haris, berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif.
“Serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” ucapnya. (*)