PERSPEKTIF.INFO (TENGGARONG) – Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Saparuddin Pabonglean menyoroti tentang konversi lahan pertanian yang turut berperan terhadap penurunan produksi beras. Ia meminta Pemkab Kukar untuk lebih tegas agar lahan sawah produktif tidak lagi dikonversi. Karena hal tersebut berdampak pada ketidakstabilan kebutuhan beras dalam daerah.
“Ketegasan pemerintah akan berpengaruh terhadap produktivitas hasil pertanian kita. Kita tidak ingin lahan yang seharusnya memproduksi beras sebagai bahan utama pangan masyarakat Indonesia justru lebih diprioritaskan untuk pertambangan batu bara demi keuntungan segelintir pihak,” ungkap politisi PKS ini.
Dia menegaskan bahwa lahan pertanian bukan untuk pertambangan. Lantas Sapar menyinggung langkah impor beras yang dilakukan Pemerintah guna memenuhi stok cadangan beras. Dia pun mengingatkan langkah tersebut merupakan solusi jangka pendek. “Pemkab harus membuat regulasi khusus untuk menetapkan kawasan lumbung pangan, seperti kawasan sawah padi harus dipetakan dan dikuatkan melalui peraturan (Perbup). Agar kawasan produktif ini tak ditambang jika ada batu baranya,” jelasnya.
Seperti diketahui, pemetaan kawasan lumbung pangan melalui program prioritas/unggulan dan program dedikasi Bupati Kukar Edi Damansyan- Wabup Rendi Solihin sudah sangat jelas dan tegas salah satu fokusnya adalah Pertanian dalam Arti Luas. Bupati Edi, program pembangunan pertanian dalam arti luas berbasis kawasan dan program hilirisasi produk pertanian telah ditetapkan 5 (lima) kawasan pertanian untuk pengembangan padi sawah, yaitu kawasan pertanian Muara Kaman-Sebulu (luas + 1.520,63 hektar). Kawasan pertanian Marangkayu-Loa Kulu (Luas + 1.216,71 ha). Kawasan pertanian Marangkayu (luas + 1.082,16 ha). Kawasan pertanian Marangkayu 1 (Luas+1.650,05 ha). Kawasan Pertanian Marangkayu 2 (Luas +2.166,71 ha).
“Lima kawasan pertanian di atas merupakan sawah eksisting dengan luas keseluruhan + 8.093,06 hektar,” beber Edi
Untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa luas alih fungsi lahan pangan, khususnya sawah menjadi nonsawah semakin meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun sehingga berpotensi dapat mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional. “Perpres ini bertujuan mempercepat penetapan peta lahan sawah serta memberdayakan petani agar tak mengalihfungsikan lahan sawahnya,” ujar Sapar. (adv)