Berita Terbaru

Muhammad Dudi Hari Saputra Resmi Nahkodai DPC PTI Kukar Ketua Farida : TMMD ke 122 Bagian Penting Pembangunan Desa, (Panjang Jalan 3200 Meter, Jembatan 12 Unit = 3,1 Miliar) Junaidi Resmi Ditetapkan Ketua DPRD Kukar (2024-2029)
Puji Setyowati, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim/Perspektif.Info

PERSPEKTIF.INFO, (Samarinda) – pengesahan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Pengarusutamaan Gender menyoroti Puji Setyowati, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, yang mengungkapkan signifikansi adanya perubahan tersebut.

Menurutnya, revisi ini merupakan langkah penting untuk menjalankan efektivitas pengarusutamaan gender yang sebelumnya sudah ada namun kurang optimal.

Puji menekankan perlunya perubahan untuk memastikan implementasi yang lebih baik di setiap instansi, menyatakan bahwa perubahan tersebut akan memberikan manfaat besar jika dilihat dan dikembangkan dengan benar.

“Kami rasa perda itu sangat statis (diam), tidak berkembang, tidak bermanfaat dan tidak ada alat ukur keberhasilan. Padahal, jika dikembangkan kembali dan dilihat dengan benar, manfaat yang dihasilkan sangatlah besar,” jelas Puji.

Ia menyoroti pentingnya peningkatan dalam perda ini untuk memastikan kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam berbagai aspek, serta merinci bagaimana tugas dan tanggung jawab akan diatur lebih jelas di dalamnya.

“Jadi, pentingnya koordinasi yang terkelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim dan tanggung jawab langsung gubernur dalam mewujudkan perda ini di lapangan atau di tingkat kabupaten/kota,” tutur Puji

Dia menuturkan bahwa, perda ini akan menjadi prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Kaltim dan harus memiliki aspek responsif gender yang dijabarkan dalam rencana kerja dan anggaran.

Puji menekankan pentingnya memberikan kenyamanan bagi perempuan di kantor pelayanan umum, seperti ruangan laktasi untuk ibu menyusui, sebagai bagian dari prinsip responsip gender di dalam RKA.

Untuk itu, Puji menegaskan bahwa kehadiran perubahan pada perda ini akan memastikan aspek responsif gender tidak diabaikan dan terus dikembangkan, dengan penegasan tentang tugas masing-masing pihak yang terlibat.

“Dengan demikian, adanya perda yang baru tersebut, hal-hal menyangkut responsif gender ini tidak lagi dikesampingkan oleh semua orang, dan akan terus dikembangkan. Dengan adanya susunan rancangan tugas masing-masing pihak yang bersangkutan,” pungkasnya(RL/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *