PERSPEKTIF.INFO,(Samarinda) – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) yang memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren bertujuan meningkatkan pengawasan efektif untuk menjamin kepatuhan pesantren terhadap standar pendidikan nasional serta melindungi hak-hak siswa.
Ketua Pansus pembahas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, Mimi Meriami BR Pane, berharap agar peraturan ini bisa memberikan manfaat yang signifikan pada pesantren, santri dan masyarakat.
Dengan kata lain, perda ini bertujuan untuk melaksanakan monitoring, pembinaan, dan pengawasan guna mencapai pemerataan bantuan fasilitasi untuk semua pesantren di Bumi Mulawarman.
“Alasan di balik pembentukan Perda Fasilitasi Pasantren oleh Pemerintah Daerah, dengan tujuan memberikan peluang bagi pesantren untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ungkapnya, di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
“Ini merupakan upaya pemerintah untuk mendukung eksistensi pesantren, yang berperan besar dalam pertumbuhan negara ini,” kata politikus PPP dapil Kota Samarinda pada Kamis (23/11/2023).
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fahlevi, berharap perda ini memberikan manfaat signifikan bagi pondok pesantren di Bumi Etam, terutama dalam mendapatkan bantuan hibah dan bansos dari Pemerintah Provinsi.
“Fokus utama perda ini adalah meningkatkan perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren, karena mungkin selama ini kurang terakomodasi,” terang politikus Gerindra dapil Kutai Kartanegara ini.
Selain itu kata Reza, Pemerintah Provinsi Kaltim juga berkomitmen untuk mengatur pengelolaan dan pengembangan pondok pesantren guna meningkatkan kinerjanya. “Kita ingin pemerintah lebih memperhatikan kegiatan-kegiatan santri selama di Pondok Pesantren,” tegasnya.(RL/ADV)