Berita Terbaru

Muhammad Dudi Hari Saputra Resmi Nahkodai DPC PTI Kukar Ketua Farida : TMMD ke 122 Bagian Penting Pembangunan Desa, (Panjang Jalan 3200 Meter, Jembatan 12 Unit = 3,1 Miliar) Junaidi Resmi Ditetapkan Ketua DPRD Kukar (2024-2029)

Revisi UU ADD Naik 20 Persen, Harapkan Alokasi Pembangunan Infrastruktur Seimbang (Jalan, Irigasi, Pupuk Subsidi)

DIDOMINASI IBU-IBU : Sugeng Hariadi (pakai kopiah) saat reses di Dapil II. (foto ist)

PERSPEKTIF.INFO (TENGGARONG) – Sugeng Hariadi, anggota Komisi III DPRD Kukar mengatakan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa resmi menjadi RUU inisiatif DPR RI setelah ditetapkan pada paripurna Juli 2023 lalu. “UU Desa ini memang butuh revisi, untuk mendukung desa menjadi lebih kuat, mandiri, dan demokratis,” ucap politisi PDI-P ini.

Saat ini lanjutnya, aspirasi masyarakat desa khususnya di Dapil II Tenggarong Seberang hampir semuanya terealisasi (pembangunan irigasi dan jalan tani/sawah) pada APBD-P 2023. Namun hanya satu aspirasi masyarakat yang tak bisa direalisasikan. “Petani sawah padi ingin harga pupuk ditekan lebih murah karena harga sangat tinggi, jika petani memiliki sawah 1-2 hektar dengan harga pupuk saat ini sama sekali tak ada untung saat panen,” ujarnya usai reses.

Menurut informasi yang diterimanya dari anggota se-partai di Senayan revisi UU desa ini diharapkan dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. “Kami ingin memberi afirmasi ini kepada desa, kalau kita berharap kesana, mencegah migrasi desa ke kota maka alokasi desa itu harus besar supaya pertumbuhannya maksimal. Ini menjadi wujud nyata keberpihakan kita masyarakat kepada masyarakat desa,” ujar Sugeng.

Revisi ini dapat meningkat pertumbuhan ekonomi hal tersebut dilihat dari penyisipan 1 pasal di antara Pasal 72 dan Pasal 73, yakni Pasal 72A tentang pengelolaan dana desa untuk peningkatan kualitas masyarakat desa. Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga/rukun warga sesuai kemampuan keuangan daerah. “Petani sawah harus diberi insentif khusus, para ketua RT harus memperhatikan petani sawah ini. Tiap kelompok tani harus memiliki alistan (alat mesin pertanian) jadi petani tidak sewa lagi,” jelasnya.

Tambah Sugeng, persoalan di petani ada beberapa kelompok yang memiliki alsistan. Nah penanggungjawab alistan ini bersedia saja meminjamkan kepada kelompok petani lain yang tak memiliki alat bajak, namun dari segi waktu sangat terbatas. Karena operator alistan ini biasanya hanya orang-orang tertentu yang bisa mengoperasikan. “Pemerintah desa harus mealokasikan anggaran khusus untuk memberikan insentif kepada operator alisistan serta memperbanyak operator pengguna alsistan (diberikan pelatihan). Sehingga petani yang tidak mampu tak memikirkan lagi membayar jasa operator saat membajak sawah,” tuturnya.

Dari sisi persoalan pupuk, ia berharap dengan adanya revisi tersebut desa dipastikan akan mendapatkan ADD yang cukup besar dari pemerintah daerah (kenaikan sekitar 20 persen) tapi pembahasan revisi UU desa ini masih cukup panjang. “Jika UU desa sudah disahkan porsi anggaran pupuk petani sawah harus diperhatikan juga oleh perangkat desa, dengan cara memberikan bantuan/subsidi pupuk kepada petani sawah, jadi anggaran harus seimbang dari pembangunan infrastruktur dan bantuan petani sawah,” ungkap Sugeng. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *