Berita Terbaru

Survei Terbaru Charta Politika, Pasangan Edi-Rendi Kokoh di Posisi Pertama Jelang Pilkada Kukar Mahfud MD: Putusan MK Lebih Tinggi dari Peraturan KPU, Otomatis Gugurkan Putusan MA TIM KUASA HUKUM EDI -RENDI Tanggapi masalah Video Narasi Putusan MK
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, M. Udin

PERSPEKTIF.INFO, (Samarinda)- Legislator DPRD Provinsi Kalimantan menyebutkan penarikan pajak kendaraan alat berat untuk daerah yang biasa digunakan oleh perusahaan pertambangan dan perkebunan diberlakukan pada awal 2024.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, M. Udin, mengungkapkan bahwa pemberlakuan pajak tersebut dijadwalkan untuk dimulai pada awal tahun 2024.

“Baru-baru ini, kami membahas masalah retribusi dan pajak daerah bersama perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (PKP2B) serta perusahaan perkebunan terkait pajak kendaraan atau alat berat,” ucap udin.

Politisi Golkar ini mengutarakan, selama ini pihak perusahaan pemilik alat berat memiliki faktur pajak per tahun. Sehingga jika ada orang yang mau membeli kendaraan alat berat dan ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), beserta faktur pajaknya, tidak ada kontribusi yang masuk ke kas daerah.

Oleh sebab itu, Udin sangat berharap pemberlakuan penarikan pajak alat berat tahun 2024 nantinya untuk menambah pemasukan PAD bagi daerah.

“Selama ini tidak bisa dipungkiri kendaraan alat berat hanya digunakan saat pembelian. Setelah pembelian tidak ada lagi dikenakan pajak. Padahal banyak kendaraan berat yang digunakan berpotensi merusak infrastruktur,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pajak untuk kendaraan alat berat masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut.

Perlu diketahui selama periode tahun 2017 hingga 2020, tidak ada pembayaran pajak yang terkait dengan alat berat.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak alat berat ini, PP yang mengatur kewajiban pembayaran retribusi atau pajak daerah bagi alat berat yang dioperasikan oleh perusahaan masih menunggu pengesahan.

“Informasinya, PP ini sudah ada di meja presiden untuk ditandatangani,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan, soal perpajakan alat berat jangan sampai ditunggangi oknum,  berkaitan tidak ada pembayaran faktur pajak dan sebagainya, mereka membeli alatnya di luar dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga disini,tambahannya.(RL/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *