PERSPEKTIF.INFO,(Samarinda)- Komisi I DPRD Kaltim gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kelompok tani yang asal Kabupaten Berau dan perusahaan penambangan batu bara PT Berau Coal di Gedung E Lantai I DPRD Provinsi Kaltim, Kamis 16/11/2023.
Dalam hal ini Komisi I DPRD Kaltim, yang membidangi masalah pertanahan. Dengan aduan warga Perusahaan dituding melakukan kegiatan di atas lahan mereka, namun tidak ada ganti rugi hingga saat ini.
Salah satu Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin menjelaskan sumber masalah karena warga merasa tanah mereka dicaplok untuk operasi perusahaan, sementara warga tidak mendapat ganti rugi.
“Menurut keterangan kelompok tani, PT Berau Coal beraktivitas di lahan mereka, tapi belum ada ganti rugi. Tetapi ada kelompok tani yang lain ada yang dapat ganti dari perusahaan. Inilah yang mereka adukan ke DPRD Kaltim melalui komisi I,” jelasnya.
Selain itu, Udin juga mengungkapkan bahwa ada dugaan PT Berau Coal melakukan penambangan di luar konsesi yang telah ditetapkan oleh PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Hal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan.
“Kalau Berau Coal menambangnya di luar konsesi, berarti ada pelanggaran di dalam kegiatan pertambangan. Makanya kami akan meminta dokumen-dokumen dan pihak Berau Coal bisa aktif dan terbuka,” ujarnya.
Udin juga mengatakan, Komisi I akan turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran yang sudah disampaikan oleh masyarakat dan juga oleh PT Berau Coal.
“Tetapi sebelumnya akan melakukan RDP dan meminta kepada kedua belah pihak untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang kami minta, sehingga ini berimbang dan faktual baru kemudian kami akan ke lokasinya,” kata Udin.(RL/ADV)