Berita Terbaru

Muhammad Dudi Hari Saputra Resmi Nahkodai DPC PTI Kukar Ketua Farida : TMMD ke 122 Bagian Penting Pembangunan Desa, (Panjang Jalan 3200 Meter, Jembatan 12 Unit = 3,1 Miliar) Junaidi Resmi Ditetapkan Ketua DPRD Kukar (2024-2029)
M. Udin, Anggota DPRD Kalimantan Timur/Perspektif.Info

PERSPEKTIF.INFO, (Samarinda) – M. Udin, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengadvokasi pendirian pansus untuk menegakkan aturan bagi perusahaan perkebunan sawit di Bumi Etam yang mengabaikan kewajiban 20 persen pemberian tanah plasma.

Pasalnya, kata Udin, dari 1,57 juta hektare lahan yang sudah disiapkan di Kabupaten Kutai Timur dan Berau, sekitar 89,59 persen diantaranya adalah perkebunan sawit. Angka ini untuk perusahaan sawit yang memiliki HGU maupun IUP penanaman sawit.

“Kan sangat luar biasa Kutai Timur dan Berau ini. Makanya dalam paripurna ini di depan pak Pj Gubernur Akmal Malik, saya meminta untuk sekiranya membuat pansus,” ungkapnya.

Pembentukan pansus ini adalah langkah yang harus diambil eksekutif dan legislatif, guna menyusun data mengenai perusahaan mana saja yang telah dan belum memenuhi kewajiban pemberian Plasma sebesar 20 persen pada masyarakat.

Politikus Golkar itu mengkritik cukup banyak perusahaan sawit yang belum bisa memenuhi tanggung jawabnya terkait pemberian plasma kepada masyarakat sekitar. Seperti halnya di daerah Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur.

“Di sana itu, plasma inti justru diberikan pada masyarakat di Desa Kelinjau Ilir, Muara Ancalong, yang jauh dari lokasi perusahaan. Sehingga masyarakat menolak, ini kan zalim,” bebernya.

Padahal jika merujuk pada aturan, perusahaan perkebunan sawit di Kaltim harus mematuhi Permentan Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

“Bila kita melihat, banyak masyarakat yang menanam lebih dulu, memiliki tanah itu lebih dahulu. Namun, tiba-tiba muncul HGU di atas tanah itu. Akhirnya mau tidak mau, notabene masyarakat harus memberikannya kepada perusahaan karena ada aturan di atasnya,” urainya.

“Tetapi kami disini hanya menekankan bahwa kewajiban perusahaan adalah memberikan plasma kepada masyarakat sekitar 20 persen. Itu harus betul-betul dioptimalkan. Kenyataan di lapangan, ada banyak sekali yang tidak terealisasi. Makanya saya usulkan untuk membentuk pansus,” sambungnya.

Menyikapi permasalahan tersebut, Pj Gubernur Akmal Malik menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti melalui OPD terkait, dan setuju dengan pembentukan pansus jika diperlukan.

“Kita akan segera membahas persoalan sawit ini Pak. Dan, kalau seandainya perlu Pansus, kami siap, ya kami siap,” tegasnya.(RL/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *