Berita Terbaru

Muhammad Dudi Hari Saputra Resmi Nahkodai DPC PTI Kukar Ketua Farida : TMMD ke 122 Bagian Penting Pembangunan Desa, (Panjang Jalan 3200 Meter, Jembatan 12 Unit = 3,1 Miliar) Junaidi Resmi Ditetapkan Ketua DPRD Kukar (2024-2029)
Salehuddin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalimantan Timur (Kaltim)

PERSPEKTIF.INFO-(Samarinda)- Salehuddin selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen akan terus menyelenggarakan workshop Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Fasilitas Pembahasan Peraturan Daerah (Perda).

“Beberapa waktu lalu, workshop ini sukses diadakan di Kota Balikpapan. Rencananya, kami akan menggelar pertemuan semacam ini secara berkala setiap beberapa bulan,” ucapnya, Kamis (16/11/2023).

Ia menjelaskan, tujuan pelaksanaan workshop ini untuk mengupdate dan meningkatkan kemampuan sekretaris dewan, tim ahli dan staff ahli dalam hal proses pembentukan perda.

“Kita ingin ke depannya, mereka bisa lebih maksimal membantu kerja anggota dewan, terutama dalam proses fungsi pembentukan perda,” jelasnya, di Gedung B Kompleks DPRD Provinsi Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda.

Tim ahli bagian tak terpisahkan dari kinerja-kinerja anggota dewan. Hal tersebut karena tidak semua anggota dewan ini mampu mengartikulasikan kebijakan yang diperoleh dari reses, sosialisasi perda, atau wawasan kebangsaan secara mandiri.

“Tim ahli kan bertugas membahas Ranperda dan Perda di DPRD Kaltim. Dan, mereka lah yang melakukan semua itu. Karena apapun harapan masyarakat itu akan diformulasikan menjadi perda,” terangnya.

“Makanya tujuan diadakan workshop untuk meningkatkan kemampuan mereka. Kita bekali mereka dengan pengetahuan yang cukup, terutama yang berkaitan dengan legal draftingnya,” sambungnya.

Adapun materi yang diberikan terkait dengan proses penyusunan Perda, seperti tahapan dan mekanisme-mekanismenya. Tidak hanya itu, para peserta juga diberikan materi untuk menyelaraskan proses harmonisasi dan penataan bahasa hukum dengan benar.

“Kami yang notabene sebagai anggota DPRD, pastinya kurang begitu paham terkait dengan bahasa-bahasa hukum. Makanya tim ahli lah yang melakukan proses pendalaman. Kalau dari kami paling 1-2 orang saja yang paham, selebihnya kan background kami beda-beda,” bebernya.(RL/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *