Berita Terbaru

Forkopimda Kaltim Kawal Demokrasi di Kukar: PSU Pilkada Digelar Aman dan Lancar Atlet Kukar Bidik Kemenangan di Lomba Lari Samarinda dan Bayan Run Kukar Merajut Keamanan: Harmoni Lintas Lembaga Menyambut PSU Pilkada
Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPRD Provinsi Kaltim/Perspektif.Info

PERSPEKTIF.INFO, (Samarinda)- Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPRD Provinsi Kaltim, memimpin Rapat Paripurna ke-41 Masa Sidang III Tahun 2023, dengan agenda penetapan dua Ranperda Inisiatif Pemerintah Provinsi menjadi Perda.

Dengan semua tahapan yang dilaksanakan Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menyetujui penetapan dua Ranperda sebagai Perda di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda.

“Melalui laporan akhir dari komisi II yang sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim, kita resmi mengesahkan Ranperda ini menjadi Perda,” ujarnya pada Kamis (16/10/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Hasanuddin Mas’ud mengungkapkan rasa terima kasih kepada Komisi II DPRD Provinsi Kaltim atas dedikasinya dalam membahas dua Ranperda yang akhirnya menjadi Perda.

“Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim layak mendapat apresiasi atas hasil kerjanya dalam membahas dua Ranperda ini,” jelasnya di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda.

Di tempat yang sama, Norhayati Usman, selaku Sekretaris Dewan Provinsi Kaltim, menjelaskan bahwa keputusan penetapan dua Ranperda ini merujuk pada Keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 72 Tahun 2023.

“Dua Ranperda ini telah resmi ditetapkan sebagai Perda oleh DPRD Kaltim. Setelah proses penetapan ini, kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi untuk disampaikan kepada Mendagri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Penetapan ini disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud, dua Wakil Ketua DPRD Kaltim yakni Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono.

Adapun 2 ranperda yang dimaksud, antara lain:

– Ranperda perubahan bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda).

– Ranperda perubahan bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda).(RL/ADV)