Berita Terbaru

Muhammad Dudi Hari Saputra Resmi Nahkodai DPC PTI Kukar Ketua Farida : TMMD ke 122 Bagian Penting Pembangunan Desa, (Panjang Jalan 3200 Meter, Jembatan 12 Unit = 3,1 Miliar) Junaidi Resmi Ditetapkan Ketua DPRD Kukar (2024-2029)

22 Lokasi di Danau Kaskade Mahakam Kukar Diduga Langgar Aturan, Terdapat Sarang Burung Walet

VERIFIKASI PELANGGAR TATA RUANG : Akhmat Taufik Hidayat (tengah) usai membuat berita acara kesepakatan dengan jajaran ATR/BPN

PERSPEKTIF.INFO (TENGGARONG)  – Sempat alot akhirnya hasil Focus Group Disscusion (FGD) dibuat kesepakatan atau berita acara yang diteken Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Kukar Akhmat Taufik Hidayat dan jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN. Ada dugaan 22 titik lokasi pelangaran pemanfaatan ruang di Kasikade Mahakam, salah satunya di Desa Liang, Kota Bangun dan Desa Sebemban, Muara Wis.

“Hasil FGD yang berjalan cukup alot, akhirnya telah dibuat kesepakatan atau berita acara, isi beriata acara tersebut Pada Hari Senin, tanggal 13 Bulan November Tahun 2023 bertempat di Pendopo Odah Etam Tenggarong. Telah diadakan rapat pertemuan FGD dalam upaya penyelamatan situ, danau, Embung dan waduk SDEW Danau Kaskade Mahakam yang dihadiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara,” ucap Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian sengketa, Penataan Ruang Wilayah III, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Muhammad Darmun. 

Untuk diketahui pelanggaran ruang tersebut ada penetapan tindakan pengenaan sanksi administratif pada Tahun 2023 yang sudah terverifikasi sebagaimana hasil angka 2 diatas dilakukan pada lokasi – lokasi : KT-055, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang kawasan sempadan sungai berdasarkan peraturan daerah nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai kartanegara Tahun 2013-2033 ( Perda RTRW Kabupaten Kukar ) 116″26’35,253″LS; 0″”21’39,647″ BT. Provinsi Kalimantan Timur Kabupaten Kutai Kartanegara, Kecamatan Muara Wis, Desa Sebemban, sanksi administratif peringatan tertulis, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang. Koordinat titik (KT) 056 ketidak sesuaian pemanfaatan ruang Bulking station didalam kawasan Sempadan Sungai berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Kukar pada titik koordinat 116 “37′”,9,103″LS; 0″48,612 BT Provinsi Kaltim, Kabupaten Kukar yaitu di Kecamatan Kota Bangun, Desa Liang, sanksi administratif peringatan tertulis, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

Penetapan lokasi pelanggaran tata ruang tersebut sesuai hasil inventarisasi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang dan sesuai dengan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Kementerian Agraria tata Ruang TR/ Badan Pertanahan Nasional disertakan dengan bukti formil dan material dengan ketentuan peraturan perundang – undangan adalah sebanyak 22 (dua puluh dua) lokasi.

Sementara pada titik KT-057 ketidaksesuaian pemanfaatan ruang usaha sarang burung walet didalam kawasan sempadan sungai berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Kukar, dan masih banyak lagi, “Namun pihak Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan, dan segera memberikan informasi yang lebih valid,” ujar Muhammad Darmun.

Tindak lanjut penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang sesuai dengan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud 2 dituangkan dalam fakta integritas bersama antara Kementerian ATR / BPN Cq. Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat CQ Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berdasarkan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang sebagaimana tersebut pada angka 1 diatas, akan dilakukan pengecekan teknis dan administrasi oleh Dinas Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kaltim dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kukar selama 7 ( tujuh ) hari kerja sejak ditandatangani berita kesepakatan ini, yang hasilnya akan disampaikan secara tertulis kepada Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

Sebagai informasi Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan pertanahan Nasional ATR/BPN Republik Indonesia menggelar kegiatan FGD Penyelamatan Situ, Danau, Embung & Waduk (SDEW) pada  Danau Kaskade Mahakam, bertempat di Pendopo Odah Etam Tenggarong yang dibuka secara resmi oleh  Asisten I Setkab Kukar Akhmat Taufik Hidayat. Kegiatan ini diikuti Direktur Penerbitan Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Muhammad Darmun, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Prov. Kaltim,Kasubdit Penegakan Hukum dan  Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wllayah Ill Kementerian ATR/BPN, Pejabat Fungsional Penata Ruang Subdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah III Kementerian ATR/BPN, Staf Sub Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah III Kementerian ATR/BPN, Tim Penyusun Kegiatan Penyelamatan Situ, Danau, Embung, dan Waduk (SDEW) Pada Danau Kaskade Mahakam, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV, ATR/BPN Kutai Kartanegara (Kukar) Aag Nugraha , Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan  Rakyat Prov. Kaltim,Penyidik Pegawai Negeri Sipil Prov. Kaltim, Kepala BAPPEDA Kab. Kukar, Kepala Dinas PMPTSP Kab. Kukar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kukar,Kepala Satpol PP Kab. Kukar serta sejumlah instansi terkait secara daring dan virtual. (pro/hl/adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *