Berita Terbaru

Survei Terbaru Charta Politika, Pasangan Edi-Rendi Kokoh di Posisi Pertama Jelang Pilkada Kukar Mahfud MD: Putusan MK Lebih Tinggi dari Peraturan KPU, Otomatis Gugurkan Putusan MA TIM KUASA HUKUM EDI -RENDI Tanggapi masalah Video Narasi Putusan MK
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ismail / Perspektif.Info

PERSPEKTIF.INFO, (Samarinda) – Komisi II DPRD Kaltim Ismail mendukung kebijakan Pemprov Kaltim dalam hal penarikan retribusi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebanyak 10 persen keuntungan bersih ke pemerintah daerah. Kebijakan itu dinilai sangat bagus.

“Kami mendukung kebijakan Pemprov Kaltim untuk mendapatkan 10 persen keuntungan bersih dari perusahaan pemegang IUPK. Ini akan menambah pemasukan daerah dan bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ismail. 

Sesuai dengan Pergub Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 yang mengatur tentang mekanisme pengenaan, penghitungan, dan pembayaran/penyetoran penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. 

Berdasarkan data Bapenda Kaltim, ada enam perusahaan pemegang IUPK yang akan memberikan 10 persen keuntungan bersihnya kepada Pemprov Kaltim, yaitu: 

PT Kaltim Prima Coal (mulai tahun 2023); 

PT Multi Harapan Utama (mulai tahun 2024); 

PT Kideco Jaya Agung (mulai tahun 2025);  

PT Tanito Harum (mulai tahun 2021);  

PT Berau Coal (mulai tahun 2026);  

PT Kendilo Coal Indonesia (mulai tahun 2023).  

Ismail mengakui bahwa coorporate social responsibility (CSR) dari perusahaan tambang, sudah memberikan kontribusi kepada masyarakat, namun dia berharap kontribusi itu bisa lebih signifikan lagi seiring dengan meningkatnya produksi dan penghasilan perusahaan.

“Kalau produksinya besar, otomatis penghasilannya juga besar. Kalau penghasilan besar, baru kontribusinya masih sama waktu penghasilan kecil, saya kira ini yang menjadi sesuatu yang harus dimaksimalkan oleh kita di Kaltim,” tuturnya.

Ia juga berharap, dana bagi hasil dari perusahaan tambang ini bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan. 

Ia juga menambahkan perusahaan-perusahaan lain juga bisa melakukan hal serupa. seperti KPC sudah jadi teladan untuk perusahaan lainnya di Kaltim terkait penerapan retribusi IUPK,tambahannya.(RL/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *