Berita Terbaru

Survei Terbaru Charta Politika, Pasangan Edi-Rendi Kokoh di Posisi Pertama Jelang Pilkada Kukar Mahfud MD: Putusan MK Lebih Tinggi dari Peraturan KPU, Otomatis Gugurkan Putusan MA TIM KUASA HUKUM EDI -RENDI Tanggapi masalah Video Narasi Putusan MK
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, RL/Perspektif.Info

PERSPEKTIF.INFO, (Samarinda)- DPRD Kaltim menyatakan penolakan atas penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah. Mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan tersebut.

Sikap penolakan ini diambil menyusul pengesahan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Jokowi. Sebagai pengganti dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalamnya UU tersebut, pegawai honorer resmi dihapus.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan, apabila tenaga honorer dihapus, dan tidak ada jaminan menjadi Pegawai Pemerindah dan Perjanjian Kerja (PPPK). Maka, akan menambah angka pengangguran dan kemungkinan bisa merugikan masyarakat luas.

“Di Kaltim sendiri, jutaan jiwa bergantung pada pekerja honorer. Tenaga honorer pasti memiliki keluarga yang harus dihidupi. Bahkan, masih banyak orang tua yang bergantung kepada anak yang bekerja ini. Jadi, kalau dihapus bagaimana nasip mereka kedepan,” ujar Jahidin.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, membeberkan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim mengalami peningkatan, sehingga untuk mendukung tenaga kerja honorer tersebut perlu dipertahankan.

“Beliau membuat statemen secara terang-terangan bahwa satu pun tenaga honorer di Kaltim tidak ada yang diberhentikan kalau pusat tidak memberikan anggaran, daerah akan membayarkan gajinya,” tutupnya.(RL/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *