Berita Terbaru

Muhammad Dudi Hari Saputra Resmi Nahkodai DPC PTI Kukar Ketua Farida : TMMD ke 122 Bagian Penting Pembangunan Desa, (Panjang Jalan 3200 Meter, Jembatan 12 Unit = 3,1 Miliar) Junaidi Resmi Ditetapkan Ketua DPRD Kukar (2024-2029)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin Dok RL/Perspektif.Info

PERSPEKTIF.INFO,(Samarinda)- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin bakal mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Salah satunya karena banyak anak putus sekolah di Kaltim,

salah satunya alasan Salehuddin ingin revisi yaitu hanya 20 persen jumlah anak kurang mampu yang harus diterima bersekolah, pasalnya salah satu alasan anak putus sekolah adalah faktor ekonomi.

“Salah satunya, regulasi yang berlaku mengatakan hanya 20 persen jumlah anak kurang mampu yang harus diterima bersekolah. Tapi, kami upayakan naik hingga 30 persen,” harapnya.

Salehuddin mengatakan ungkapkan, belasan ribu anak terpaksa tak bisa melanjutkan pendidikan karena berbagai masalah. Oleh sebab itu, pihaknya berupaya mencari cara agar bisa mengurangi angka putus sekolah di Kaltim.

“Pertama, kita harus lakukan evaluasi. Salah satunya pada regulasi yang berlaku,” ungkap Salehuddin.

Perlu diketahui, melalui, data Badan Pusat Statistik (BPS) provinsi Kaltim mencatat angka capaian penyelesaian pendidikan SMA/sederajat di provinsi itu masih pada angka 74,26 persen.

Sebesar 96,82 persen siswa SD/sederajat di Kaltim menyelesaikan pendidikan dalam waktu yang tepat pada tahun 2021, tanpa ada keterlambatan yang signifikan.

Dalam hal ini, pihaknya berharap anak-anak di Kaltim bisa mengakses pendidikan secara rata. Evaluasi perda itu juga dilakukan agar hak anak terpenuhi, yakni mendapatkan pendidikan. Salehuddin menambahkan, hal ini harus diprioritaskan Pemprov Kaltim, tambahannya.(RL/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *