Berita Terbaru

Muhammad Dudi Hari Saputra Resmi Nahkodai DPC PTI Kukar Ketua Farida : TMMD ke 122 Bagian Penting Pembangunan Desa, (Panjang Jalan 3200 Meter, Jembatan 12 Unit = 3,1 Miliar) Junaidi Resmi Ditetapkan Ketua DPRD Kukar (2024-2029)
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Harun Al Rasyid Dok RL/Perpsektif.Info

PERSPEKTIF.INFO, (Samarinda)-Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid mengatakan naskah Ranperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tratibumlinmas) telah disepakati oleh semua anggota Pansus dan pihak-pihak terkait.

DPRD Kalimantan Timur melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tratibumlinmas lewat panitia khusus rancangan peraturan daerah (ranperda) di Samarinda.

Kini telah masuk tahap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tratibumlinmas), yang digelar Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketua Pansus Harun Al Rasyid mengatakan naskah Ranperda Tratibumlinmas yang mengatur 13 jenis ketertiban ini, telah disepakati oleh semua anggota Pansus dan pihak-pihak terkait.

“Alhamdulillah, hampir semuanya bisa disepakati. Hanya ada beberapa penambahan yang perlu dilakukan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, Ranperda Tratibumlinmas bertujuan mengatur penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di Kaltim. Ranperda ini mengatur 13 jenis ketertiban, yaitu tertib di jalan, tertib di sungai, tertib di sekolah, tertib di lingkungan, dan tertib sosial.

Kemudian, lanjut dia, ada juga tertib administrasi, tertib kependudukan, tertib keagamaan, tertib kebersihan, tertib ketenangan, tertib kesehatan, tertib keamanan, dan tertib ketenteraman.

“Ranperda itu juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar tertib, berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan enam bulan. Artinya, jika pelanggar tidak membayar denda, dia akan menggantinya dengan kurungan badan,” jelas Harun.

Ia juga menambahkan, Ranperda Tratibumlinmas, ini juga mengatur denda dari pelanggar ketertiban, maka tidak masuk ke kas negara, melainkan ke kas daerah. “Kami ingin denda itu masuk ke kas daerah agar bisa digunakan untuk kepentingan daerah. Itu sudah pernah ada di DIY Istimewa Yogyakarta dan Bontang,” tambahannya.

Rencana finalisasi naskah Ranperda Tratibumlinmas, kata Harun Pansus Ranperda DPRD Kaltim akan menggelar uji publik pada 5 November 2023 kedepan di Balikpapan.(RL/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *