Berita Terbaru

Survei Terbaru Charta Politika, Pasangan Edi-Rendi Kokoh di Posisi Pertama Jelang Pilkada Kukar Mahfud MD: Putusan MK Lebih Tinggi dari Peraturan KPU, Otomatis Gugurkan Putusan MA TIM KUASA HUKUM EDI -RENDI Tanggapi masalah Video Narasi Putusan MK

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Demmu, Dok RL/Perpspektif.Info

PERSPEKTIF.INFO,(Samarinda)- Program Pemerintah yang memberikan sertifikat tanah secara gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah harapan Kalimantan Timur yang menjadi  salah satu apresiasi masyarakat

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Demmu, menilai bahwa program PTSL belum berjalan dengan baik di daerahnya.

“Masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL karena lahan mereka sudah terkena Izin Hak Guna Usaha (HGU). Ini tentu saja membuat masyarakat tidak bisa mendapatkan sertifikat gratis,” ungkapnya.

Baharuddin mengatakan bahwa program PTSL sebenarnya bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah tanpa biaya. Namun, jika lahan yang dimiliki masyarakat sudah ada HGU, maka program PTSL tidak dapat dilaksanakan.

“Kalau lahan masyarakat sudah ada HGU, ya tidak bisa diapa-apakan. Ini sering menimbulkan protes dan konflik dari masyarakat yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Politikus PAN ini mengungkapkan, bahwa ada fakta lain yang mengkhawatirkan terkait program PTSL yaitu ada beberapa kasus di mana lahan masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat melalui program PTSL malah ditindih oleh HGU.

“Kadang-kadang lahan masyarakat yang sudah disertifikatkan melalui program PTSL malah masih bisa kena HGU. Ini tentu saja sangat meresahkan dan tidak adil bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sehingga Ia beranggapan bahwa, lahan yang diatasnya terdapat HGU itu tidak dapat di proses agar mendapatkan sertifikat.

“Ya, tidak dapat diapakan-apakan lahannya karena diatasnya sudah terdapat HGU. Sehingga ini yang tak jarang juga menimbulkan protes dari masyarakat yang berujung konflik ,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan fakta-fakta lain yang juga kerap kali di hadapi masyarakat terkait kepemilikan Lahan yang sudah disertifikatkan melalui program PTSL .

“Terkadang pun lahan-lahan masyarakat yang sudah di PTSL-kan dan telah memperoleh sertifikat justru lahannya masih bisa ditindih oleh adanya izin HGU,” ucapnya.(RL/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *