Berita Terbaru

Gema Takbir Menggema di Malam 1 Syawal 1446 H, Tenggarong Berbalut Kemuliaan Daun Kratom Jantur: Rp2.500, Jutaan Dolar di Pasar Dunia Novi: Korban atau Pelaku? Dilema Perempuan dalam Jerat Kekerasan

TENGGARONG-Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersiap menyambut Idul Fitri 1446 H yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. Suasana keakraban dan kebersamaan akan semakin terasa dengan ditetapkannya cuti bersama selama 9 hari, mulai tanggal 2 hingga 7 April 2025 (kecuali tanggal 6 April). Hal ini tertuang jelas dalam Surat Edaran Nomor : B-5934/ORG/065.11/12/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Libur panjang ini bukan sekadar kesempatan untuk berlebaran dan berkumpul bersama keluarga, tetapi juga momentum untuk meremajakan energi bagi seluruh masyarakat Kukar. Pemerintah Kabupaten Kukar memastikan bahwa hak cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keadilan dan keseimbangan menjadi pedoman dalam penerapan kebijakan ini.

Namun, di balik semangat perayaan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kukar juga tegas menekankan pentingnya disiplin pegawai. Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Unit Kerja, Pemda menginstruksikan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama. Hal ini untuk memastikan semua berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Perbedaan perlakuan bagi ASN dan instansi swasta juga dijelaskan dengan jelas. ASN akan mengikuti peraturan Pemerintah, sedangkan instansi swasta akan diatur oleh pimpinan masing-masing. Kebijakan ini menunjukkan kebijaksanaan Pemda Kukar dalam menyesuaikan aturan dengan karakteristik masing-masing sektor.

Himbauan untuk menjaga disiplin pegawai bukan bermaksud membatasi kegembiraan Idul Fitri, melainkan untuk menjaga produktivitas dan efisiensi kerja pemerintahan. Pemda Kukar meyakini bahwa kesuksesan pembangunan Kukar tidak lepas dari kinerja dan dedikasi setiap pegawainya. Dengan keseimbangan antara istirahat dan kerja keras, diharapkan Kukar akan semakin maju dan sejahtera.

Sebagai informasi Bupati Edi Damanayah, telah menandatangani Surat Edaran Nomor : B-5934/ORG/065.11/12/2024. Surat Edaran ini, bagai syair yang mengiringi langkah tahun baru, menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Tanggal 10 Desember 2024, menjadi saksi bisu lahirnya edaran ini, sebuah irama harmoni antara pemerintahan dan rakyatnya.

Berlandaskan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Plt. Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI yang ditetapkan pada 14 Oktober 2024, edaran ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat Kukar. Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris DPRD, para Camat, Direktur RSUD, dan Direktur BUMD; semuanya turut larut dalam irama meriah hari libur yang akan datang.

Tahun 2025 akan dihiasi dengan 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama. Bayangkan, sebuah rangkaian panjang untuk melepas lelah, menikmati keindahan alam Kukar, atau sekadar berkumpul bersama keluarga tercinta. Perayaan Tahun Baru Masehi pada 1 Januari akan menjadi pembuka suasana meriah ini. Kemudian, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 27 Januari dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari akan menambah semarak perayaan awal tahun.

Hari Suci Nyepi, yang menandai Tahun Baru Saka 1947, akan diperingati pada 29 Maret, sebuah momen untuk merenung dan menyatu dengan alam. Idul Fitri 1446 Hijriah, perayaan kemenangan bagi umat muslim, akan dirayakan pada 31 Maret dan 1 April. Sebuah rangkaian perayaan yang begitu kaya dan beragam, mencerminkan keberagaman budaya yang hidup di Kukar.

Surat Edaran ini bukan sekadar lembaran kertas biasa. Ia adalah sebuah wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan warganya, memberikan kesempatan untuk beristirahat dan meremajakan energi, sebelum kembali mengabdi dan membangun Kukar yang lebih maju. Semoga tahun 2025 di Kukar dipenuhi dengan kedamaian, kemakmuran, dan kebahagiaan. (adv/kaz)