
TENGGARONG-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berkomitmen dalam pengelolaan zakat. Untuk mewujudkan tata kelola zakat yang lebih transparan dan efektif, Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kukar telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Kutai Kartanegara.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, menegaskan bahwa Pemerintah sudah menurunkan aturan dari Undang-Undang Zakat ke dalam bentuk peraturan daerah.
“Meskipun dibandingkan daerah lain kita agak terlambat, saya tegaskan bahwa dalam pemerintahan tidak ada istilah terlambat. Yang penting, kita terus bergerak dan melaksanakan program yang telah dirancang,” ujar Bupati Edi Jumat (21/3/2025).
Bupati menekankan bahwa Perda ini memiliki tiga tujuan utama yang harus dipegang teguh oleh Baznas Kukar dan seluruh pihak yaknu Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dana zakat, Memastikan manfaat zakat benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan, dan Mendorong masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas Kutai Kartanegara.
“Dengan adanya perda ini, diharapkan pengelolaan zakat dapat berjalan lebih baik dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara lebih luas.” ungkapnya.
Bupati Edi Damansyah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Baznas dalam menjalankan program pengentasan kemiskinan.
Salah satu inisiatif yang telah dijalankan adalah Rumah Besar Pengentasan Kemiskinan, di mana Baznas Kukar berperan aktif dalam berbagai program, seperti Bedah Rumah Tidak Layak Huni, Pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan dan pendidikan keterampilan, Dukungan terhadap komunitas petani melalui pengembangan demplot dan varietas padi unggulan
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Baznas Provinsi Kalimantan Timur yang telah menjalankan program Community Development. Program ini menjadi langkah konkret dalam membina kelompok tani, mengembangkan varietas padi unggulan seperti padi mentik susu wangi yang baik untuk penderita diabetes. Saat ini program ini sudah berjalan di dua titik, dan kami ingin menjadikannya sebagai role model bagi sektor pertanian di Kukar,” jelas Edi Damansyah.
Selain membina petani dalam produksi, program ini juga memastikan hasil panen mereka memiliki pasar yang jelas. “Jika program ini bisa berjalan secara konsisten, kami optimis dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat akan semakin besar,” tambahnya.
Bupati juga menegaskan pentingnya sinergi antara Baznas Provinsi dan Kabupaten untuk memastikan optimalisasi pengelolaan zakat. Ia mengingatkan bahwa tidak boleh ada persaingan antara keduanya, melainkan harus ada kerja sama yang lebih erat.
“Baznas Provinsi tidak memiliki wilayah administratif atau rakyat secara langsung, sementara kita di kabupaten memiliki rakyat yang harus kita layani. Maka dari itu, program zakat ini harus benar-benar terarah dan tepat sasaran,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemerintah Kabupaten Kukar tidak hanya hadir dalam seremoni, tetapi juga dalam implementasi program-program Baznas.
“Kami tidak hanya datang untuk seremoni, tetapi kami hadir untuk memastikan program ini berjalan dengan baik dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Dengan adanya regulasi yang jelas serta kerja sama yang kuat antara pemerintah dan Baznas, diharapkan program zakat dan pemberdayaan ekonomi ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kutai Kartanegara. (adv)