
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon nomor urut 1 Edi Damansyah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara. MK menyatakan Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kutai Kertanegara selama dua periode. “Menyatakan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 20/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang untuk Pilbup Kutai Kartanegra. PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari.
“Mengabulkan permohonan pemohon (Dendi Suryadi – Alif Turiadi) untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Dengan putusan ini, MK membatalkan Keputusan KPU Kukar Nomor 1893 yang diterbitkan pada 6 Desember 2024, termasuk penetapan pasangan calon dan nomor urut Pilkada Kukar 2024.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan dua hal utama:
1. Partai politik pengusung wajib mengganti Edi Damansyah sebagai calon bupati tanpa mengubah posisi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.
2. KPU Kukar harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah.
Dengan diskualifikasi ini, PSU akan diikuti oleh Rendi Solihin yang merupakan wakil dari Edi Damansyah, melawan paslon nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais (AYL-AZA), dan paslon nomor urut 03 Dendi Suryadi – Alif Turiadi
MK memberikan tenggat waktu 60 hari bagi KPU Kukar untuk menyelenggarakan PSU, dengan hasil yang harus diumumkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diskualifikasi Edi Damansyah berpotensi mengubah peta politik Kukar secara signifikan. Sebelumnya, Edi unggul dengan perolehan suara tertinggi, yakni 259.489 suara.
Pengamat politik menilai bahwa suara pemilih Edi-Rendi akan menjadi rebutan utama dalam PSU mendatang. Basis pendukung petahana kini harus menentukan pilihan baru, yang dapat mempengaruhi dinamika pemilihan secara drastis.
Kini, seluruh perhatian tertuju pada KPU Kukar untuk menjalankan putusan MK dengan adil dan transparan guna menjaga integritas demokrasi di Kutai Kartanegara.Versi ini lebih ringkas, informatif, dan mengikuti standar berita terkini dengan struktur yang lebih jelas.Tim Redaksi. (kaz)