JAKARTA-Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 secara otomatis mengugurkan putusan Mahkamah Agung (MA) soal ambang batas pencalonan di Pilkada serentak 2024.
Sebab, MA hanya memutuskan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara, MK memutus soal Undang-Undang, maka tingkatakan lebih tinggi.
“Keputusan MK itu kedudukannya lebih tinggi dari peraturan KPU, lebih tinggi dari peraturan pemerintah sekalipun. Putusan MK adalah undang-undang,” kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Setelah putusan MK dibacakan maka langsung berlaku terkait syarat usia calon kepala daerah. Sehingga telah mengoreksi putusan sebelumnya, yakni putusan MA.
“Jadi langsung berlaku. Tidak ada perdebatan. (Putusan MA) teranulir dengan sendirinya, seharusnya,” jelas Mahfud MD.
sumber: Indopos