Berita Terbaru

Survei Terbaru Charta Politika, Pasangan Edi-Rendi Kokoh di Posisi Pertama Jelang Pilkada Kukar Mahfud MD: Putusan MK Lebih Tinggi dari Peraturan KPU, Otomatis Gugurkan Putusan MA TIM KUASA HUKUM EDI -RENDI Tanggapi masalah Video Narasi Putusan MK
Tim Kejati saat melakukan penggeledahan di Kantor PT JMB di Ruko Mahakam Square

TENGGARONG-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali melakukan penggeledahan di kantor PT. Jembayan Muarabara Group yang beralamat di Kompleks Ruko Mahakam Square, Kelurahan Sungai Kujang, Kota Samarinda, pada Rabu, 20 November 2024 kemarin . Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya pengumpulan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT. Jembayan Muarabara (PT. JMB).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa tindakan penggeledahan tersebut merupakan langkah penyidik untuk memperdalam proses penyidikan dan mengungkap fakta-fakta yang ada. “Dari hasil penyidikan dalam dua perkara tersebut, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup mengenai pemanfaatan lahan secara tidak sah, yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Selama penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta beberapa perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Barang-barang tersebut selanjutnya akan disita oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim untuk keperluan penyidikan lanjutan.

“Penggeledahan ini merupakan salah satu tindakan penyidik dalam rangka mencari alat bukti dan membuat terang suatu tindak pidana,” tambah Toni. Ia menegaskan bahwa Kejati Kaltim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (kaz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *