Berita Terbaru

Survei Terbaru Charta Politika, Pasangan Edi-Rendi Kokoh di Posisi Pertama Jelang Pilkada Kukar Mahfud MD: Putusan MK Lebih Tinggi dari Peraturan KPU, Otomatis Gugurkan Putusan MA TIM KUASA HUKUM EDI -RENDI Tanggapi masalah Video Narasi Putusan MK

TENGGARONG-Alif Turiadi secara resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kukar setelah ditetapkan sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.

Pengunduran diri tersebut telah diajukan sejak 22 September 2024, namun acara seremonial penyerahannya baru dilakukan pada Sabtu, 28 September 2024.

Alif, yang merupakan anggota DPRD Kukar dari Partai Gerindra mengungkapkan bahwa surat pengunduran dirinya telah dikirimkan pada 22 September 2024, bersamaan dengan penetapan dirinya sebagai bakal calon.

“Hari ini (Sabtu, Red.) hanya seremonialnya saja, kalau suratnya sudah saya kirimkan sejak tanggal 22 kemarin,” jelasnya.

Menurut Alif, dirinya telah menyerahkan surat pengunduran ke Sekretariat DPRD Kukar sejak awal mendaftar sebagai Bapaslon. Alif, yang juga menjadi Ketua DPD Partai Gerindra harus memastikan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya dengan Calon Legislatif suara terbanyak ketiga Partai Gerindra Kukar pada Dapil II akan dilaksanakan sesuai mekanisme.

“Yang menggantikan saya adalah Pak Hendra karena suara terbanyak ketiga setelah saya dan Pak Agustinus,” tambah Alif.

Dengan pengunduran diri ini, Alif akan fokus pada pencalonannya sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 mendatang.

Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama ini, termasuk rekan-rekan media yang hadir dalam acara Rapat Paripurna HUT Kota Tenggarong ke-242.

“Terima kasih ya teman-teman media ya,” ucap Alif menutup sesi wawancaranya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan, secara langsung menyerahkan surat pengunduran diri Alif Turiadi. Ridha menjelaskan bahwa proses pengunduran diri ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Dengan ini bapak Alif Turiadi menyatakan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kukar sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 22 September lalu,” ungkap Ridha. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *