TENGGARONG-DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Pimpinan Sementara dan Persetujuan Bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.
Paripurna dipimpin langsung Ketua Sementara DPRD Kukar Farida didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Kukar Herry Asdar dan seluruh anggota DPRD Kukar, adapun dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Kukar dihadiri Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin bersama kepala badan dinas dan instansi pemerintah dengan disaksikan unsur Forkopimda, Jumat (20/9/2024) malam.
Dari kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif ini mengesahkan APBD-Perubahan 2024 sebesar Rp14,3 Triliun. Sebelum ditandatangani dan disahkan bersama, Wakil Pimpinan Sementara DPRD Kukar Herry Asdar membacakan Laporan Badan Anggaran (Banggar). Dari laporan Banggar yang dibacakan Herry Asdar diketahui pendapatan daerah mengalami peningkatan menjadi 14,3 Triliun Rupiah.
Dengan rincian komponen pendapatan yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengalami perubahan atau sebesar 732,9 Miliar Rupiah. Pendapatan Transfer mengalami peningkatan menjadi 13,3 Triliun, Rupiah. Sedangkan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah masih sebesar 250 Miliar.
Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin dalam sambutannya pada rapat paripurna ini mengatakan, kesepakatan yang dicapai adalah hal yang sangat penting karena merupakan perwujudan kerjasama antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara adalah mitra kerja Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga keharmonisan antara kedua belah pihak mutlak diperlukan demi suksesnya dan keberlanjutan pembangunan daerah,” katanya.
Atas nama pemerintah kabupaten, Rendi mengucapkan terima kasih dan rasa penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang baru terpilih dan dilantik, telah menyumbangkan waktu, tenaga dan pikiran terhadap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2024 hingga pada tahap penandatanganan persetujuan bersama atas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara TA 2024.
“Pasca disampaikannya Raperda tentang Perubahan APBD TA.2024 terdapat info berkenaan alokasi transfer ke daerah, diantaranya tentang insentif fiskal dan insentif desa TA. 2024 yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Selain itu, terdapat berbagai catatan berupa pertanyaan dan koreksi yang disampaikan Dewan yang terhormat sehingga Raperda tentang Perubahan APBD TA.2024 dibahas kembali sebelum disetujui bersama,” terangnya.
Persetujuan bersama pada hari ini ditegaskan Rendi merupakan pelaksanaan dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui bersama ini disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” tegas Rendi. (adv)