Berita Terbaru

Survei Terbaru Charta Politika, Pasangan Edi-Rendi Kokoh di Posisi Pertama Jelang Pilkada Kukar Mahfud MD: Putusan MK Lebih Tinggi dari Peraturan KPU, Otomatis Gugurkan Putusan MA TIM KUASA HUKUM EDI -RENDI Tanggapi masalah Video Narasi Putusan MK
post

TENGGARONG-Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara hadiri undangan pendalaman tugas Orientasi Anggota DPRD Se-Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Swiss Hotel Balikpapan, Pada, 6 September 2024.

Orientasi Anggota DPRD Se-Kabupaten/Kota Se- Kaltim di hadiri langsung Pj. Gubernur Kaltim Prof.Dr.Drs Akmal Malik,M.Si, didampingi Dra. Nina Dewi,M.AP selaku kepala BPSDM Prov Kaltim sekaligus ketua panitia, Para Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD dan Sekretaris DPRD 10 Kab/Kota Se- Kalimnatan Timur.

Nina Dewi mengatakan terkait Orientasi Anggota DPRD Se-Kabupaten/Kota Se- Kalimantan Timur ini ada berapa sebagai narasumber di antarannya; Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik sekaligus membuka acara, BPSDM Provinsi, Universitas Mulawarman, dilanjutkan narasumber terakhir Ismail Hindersah Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Online menggunakan Zoom Meeting.

Sebagai bagian dari amanah yang telah diberikan oleh rakyat, semua anggota DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang kita jalankan benar-benar berlandaskan pada prinsip-prinsip good governance, yang salah satunya adalah pemberantasan korupsi.

Pj Gubernur bersama anggota DPRD se kabupaten, Kota, Kaltim

“Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD mempunyai 3 (tiga) fungsi, yaitu Pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Mengingat pentingnya ketiga fungsi tersebut, anggota DPRD diharapkan memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, ketrampilan (skill) yang handal dan perilaku (attitude) yang baik,” ungkapnya.

Tujuan penyelenggaraan Orientasi adalah untuk membekali anggota DPRD agar mampu memahami fungsi, tugas dan wewenang anggota DPRD; Meningkatkan wawasan kebangsaan; serta Meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota DPRD.

“Oleh karena itu anggota DPRD perlu dibekali dengan berbagai pengetahuan melalui Orientasi dan Pendalaman Tugas.” ucap Nina Dewi. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *