Berita Terbaru

Survei Terbaru Charta Politika, Pasangan Edi-Rendi Kokoh di Posisi Pertama Jelang Pilkada Kukar Mahfud MD: Putusan MK Lebih Tinggi dari Peraturan KPU, Otomatis Gugurkan Putusan MA TIM KUASA HUKUM EDI -RENDI Tanggapi masalah Video Narasi Putusan MK

Masyarakat Kedang Ipil Tolak Operasional PT Puncak Panglima Perkasa

TENGGARONG – Komisi II DPRD Kukar memfasilitas Rapat Dengar Pendapat (RDP) Masyarakat Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat yang merasa terusik dari operasional perusahaan kelapa sawit PT Puncak Panglima Perkasa(P3), dengan alasan karena akan merusak tanah dan hukum adat yang ada.

“Kami sepakat, menolak operasional perusahaan PT P3 di wilayah kami,” ucap Kades Kedang Ipil, Kuspawansyah, Kamis 8 Agustus 2024, saat RDP bersama komisi II DPRD Kukar.

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi II, Sopan Sopian dan Firnadi Ihsan. Secara umum, masyatakat menolak hadirnya perusahaan kelapa sawit PT P3, namun seperti biasa, pola yang dilakukan perusahaan, diimingi perusahaan untuk masuk di perusahaan sebagai apa.

“Memang ada pengurus adat, yang direkrut jadi Humas perusahaan, tapi yang bersangkutan atas nama pribadi,” tegas Kades.

Pertimbangan prinsip menolak keberadaan perusahaan kelapa sawit tersebut, jelas Kades, adalah penyelamatan hutan masyarakat adat, hutan yang hijau dan menghidupi masyarakat Kedang Ipil.

“Kami masih menunggu Perda masyarakat hukum adat Kedang Ipil, dari persyaratan kami sudah lengkap,” jelasnya.

Komisi II DPRD Kukar, Sopan Sopian menyebut, juga sangat mendukung, kesepakatan masyarakat adat kedang ipil, menolak operasional perusahaan PT P3, demi mempertahankan masyarakat adat.

“Kami di DPRD mendukung penolakan masyarakat, tapi masyarakat harus kompak juga menolaknya, jangan sampai ada yang setuju, jika ingin mempertahankan masyarakat adat,” ucapnya.

Kedang Ipil menurut Sopan, sangat luar biasa, masuk bagian dari warisan budaya tak benda, karena ada kegiatan adat istiadat seperti Belian dan Netuk Beham. Jika masyarakat konsiten menolak sangat bagus, karena izin operasionalnya juga belum terbit.

“Jika sudah ada perusahaan disana, khawatir akan menggeser hukum adat yang selama ini terbangun dan terjaga,” jelasnya.

Apa yang diperjuangkan masyarakat Kedang Ipil, bukan hanya didukung Komisi II DPRD saja, tapi didukung dosen Fakultas Kebudayaan Unmul Samarinda, Kiftiwati.

“Adat istiadat di Kedang Ipil masih sangat kental, dan harus dipertahankan, jangan sampai kebudayaan adat istiadat tergerus atas hadirnya perusahaan PT P3,” tegasnya. (adv02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *