Soal Transfer DBH 2023 di Fasilitas TDF sebesar Rp3,9 Triliun
TENGGARONG-Juru bicara Badan Anggaran atau Banggar DPRD Kutai Kartanegara, Firnadi Iksan mengungkapkan lima catatan poin pemikiran dan pertimbangan terkait pertanggungjawaban APBD tahun 2023.
Ini disampaikan saat menyampaikan hasil laporan pembahasan terkait realisasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 pada Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III, Senin (1/7/2024) malam.
Firnadi menuturkan, pertama, Banggar mengapresiasi Pemkab Kukar dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan yang telah dirumuskan dan mengacu kepada visi dan misi yang diimplementasikan dalam renstra dan renja oleh masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kukar.
“Dan pelaksanaannya ditunjukkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” kata Firnadi.
Kedua, Banggar juga mengapresiasi pencapaian Hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Diharapkan pemerintah daerah segera melakukan upaya-upaya perbaikan dan menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK tersebut dengan seksama,” sebutnya.
Ketiga, Banggar mencermati adanya penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyelesaian lebih bayar DBH pada 2023 yang oleh pemerintah pusat dilakukan dalam bentuk non tunai atau Treasury Deposit Facility (TDF).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dan/Atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility, atau TDF maka penyaluran Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat tidak mesti langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Sehingga, per 31 Desember 2023, terdapat transfer DBH yang berada di fasilitas TDF sebesar Rp3.924.545.964.000.
“Hal ini harus dicermati oleh Pemerintah Daerah agar pada tahun anggaran 2024 tidak terjadi penumpukan kas daerah di akhir tahun, sehingga penyaluran melalui TDF sudah dapat diprediksi dan diperhitungkan sebelumnya,” bebernya.
Kelima, materi pandangan umum yang diberikan dan dilakukan oleh masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kukar terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kukar TA 2023 perlu dicermati dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Di antaranya yaitu, program strategis dan prioritas pemerintah daerah yang telah disepakati bersama dengan Banggar yang belum tuntas di Tahun Anggaran 2023, dapat segera dituntaskan pada tahun anggaran 2024.
Selain itu, Banggar juga menekankan proses koordinasi dan komunikasi antara eksekutif dan legislatif dalam hal monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan terhadap pelaksanaan anggaran dan program-program yang dijalankan.
“Hal ini penting dipahami seksama untuk pelaksanaan anggaran dan program-program guna memastikan hasil yang optimal,” tandas Firnadi. (adv)