TENGGARONG-DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kedatangan tamu spesial dari saudara serumpun satu bumi mulawarman yakni DPRD Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara pada (12/6/2024).
Kunjungan kerja (Kunker) DPRD Bulungan ke Kukar ini disebut spesial karena dipimpin langsung Ketua DPRD Bulungan, Kilat A.Md bersama wakil ketua, anggota dewan beserta Sekretaris DPRD (Sekwan) Bulungan dan pejabat struktural dan tenaga Ahli Sekretariat DPRD Bulungan.
Kedatangan legislator asal Bulungan ini disambut hangat Sekretariat DPRD (Set-DPRD) Kukar dalam hal ini, Kepala Bagian Umum Set-DPRD Kukar, Dedi Wahyudi yang pada kesempatan ini mewakili Sekwan DPRD Kukar, H M Ridha Darmawan, di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar.
Kunjungan kerja DPRD Bulungan ke Kukar yakni ingin mempelajari kebijakan yang dilakukan DPRD Kukar terkait pengelolaan pasca tambang berkaitan dengan keberlangsungan lingkungan hidu
Untuk itu Set-DPRD Kukar menghadirkan Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidupm Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Abdul Hamid Budiman.
“Terkait masalah tambang batu bara pengelolaanya sama dengan lingkungan ada enak ada yang gak enak nya, ketika perubahan nomenklatur UU 23/2014 terkait perubahan kewenangan akhirnya mau tidak mau dinas pertambangan harus dihilangkan,” kata Hamid.
Namun lanjut Hamdi, Pemkab Kukar pada saat itu mencoba memperjuangkan agar dinas pertambangan (Energi Sumber Daya Mineral) tetap ada, upaya ini diikuti sekitar enam kabupaten yang masih mempertahankan dinas pertambangan. Dalam perjalanannya sejak 2014-2023 secara bertahap kewenangan mengurus pertambangan di daerah menjadi hilang.
Untuk di Indonesia, Kabupaten Kukar menjadi satu-satunya yang paling akhir Dinas Pertambangannya akhirnya hilang yakni pada 2023. “Karena struktur organisasi besar sehingga pejabat yang ada sangat banyak, pelan-pelan masa jabatan habis dan selesai di 2023,” ujarnya.
Perubahan kewenangan sehingga banyak kabupaten kota menghilangkan dinas pertambangan. “Kukar tinggal satu-satunya memiliki dinas ESDM, akhirnya keluar Permendagri 90 habis juga kerjaannya karena tidak ada kewenangan,” beber Hamid.
Ia mengakui, pemerintah daerah penghasil semenjak diambil alihnya kewenangan pengelolaan tambang ini maka daerah kebagian jatah permasalahannya saja. “Terkait ijin, kewenangan semua pindah ke kementerian pusat, yang tertinggal di kabupaten masalahnya saja.”
SyukurAlhamdulillah karena sudah lama saat perusahaan tambang beroperasi, ada pula yang belum beroperasi. “Kami membangun komunikasi sehingga kalau ada permasalahan kita bekerja sama dengan pengusaha tambang menyikapi permasalahan yang dihadapi seperti klaim kepemilikan masyarakat dan pasca tambang yang ditinggalkan,” terangnya.
Adapaun kebijakan yang dilakukan Pemkab Kukar terkait pasca tambang ini yaitu dengan memanfaatkan lubang atau void eks tambang untuk pengairan pertanian dalam arti luas. “Selain itu juga dimanfaatkan sebagai obyek wisata yang dikelola Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) juga pemanfaatan untuk pengolahan air minum dan kawasan perumahan,” tuturnya. (adv)