Berita Terbaru

Muhammad Dudi Hari Saputra Resmi Nahkodai DPC PTI Kukar Ketua Farida : TMMD ke 122 Bagian Penting Pembangunan Desa, (Panjang Jalan 3200 Meter, Jembatan 12 Unit = 3,1 Miliar) Junaidi Resmi Ditetapkan Ketua DPRD Kukar (2024-2029)

KOMISI I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan lahan warga Desa Muara Badak Ulu Kecamatan Muara Badak yang bersentuhan langsung dengan aktivitas operasional PT Pertamina Hulu Sanga-sanga (PHSS), pada (3/6) lalu.

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Kerja Komisi I ini dipimpin langsung Anggota Komisi I DPRD Kukar, Pujiono didampingi Muh Saleh, Munab dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kukar, Abdul Wahab Arief, Perwakilan manajemen PT PHSS dan perwakilan masyarakat Desa Muara Badak Ulu.

Usai memimpin RDP, Pujiono mengungkapkan kegiatan hari ini adalah mencari solusi terbaik dari permasalahan tanah warga yang dipakai kegiatan operasional PT PHSS.

“Persoalan dalam hal ini aktivitas Pertamina itu waterpump nya ada disitu (lahan warga) setelah kita adakan RDP satu catatan memang yang paling penting adalah memang anggota DPRD khususnya komisi satu ini sering menyelesaikan pendampingan advokasi terkait sengketa-sengketa permasalahan lahan,” katanya.

Pujiono menyebutkan dari hasil mediasi didapatkan titik temu, yakni tiga kesimpulananya, pertama pada dasarnya pemilik lahan tidak keberatan jika digunakan tetapi ada pembicaraan lebih lanjut yakni ketika diketahui terkonfirmasi secara jelas siapa pemiliknya maka secara kekeluargaan harus ada sewa atau ada kompensasi dan semacamnya. Kemudian yang kedua pihak perusahaan bersedia melakukan pembayaran kompensasi atau biaya sewa asal terkonfirmasi kepemilikan secara jelas.

“Artinya dalam hal ini pasti kalau ada tindak lanjut kami Komisi I akan turun kelapangan untuk bisa memberikan advokasi terkait konfirmasinya kepemilikan lahan itu adapun titik temu yang ketiga ini dan inilah yang diambil keputusan oleh pihak perusahaan, mereka akan memindahkan waterpump itu dari wilayahnya tanah masyarakat dipindahkan ke wilayah tanah PHSS sendiri,” terangnya.

Politikus PKS ini menegaskan pihak masyarakat tidak mempersoalkan keputusan yang diambil perusahaan, hanya saja ketika nanti pemindahan waterpump itu tidak terjadi atau dipindahkan namun tetap pada lokasi lahan warga, maka akan berlaku kesepakatan yang awal tadi.

“Jadi kesepakatan awal pertama tadi berlaku, dan itu disepakati kedua belah pihak alhamdulilah tidak terlalu lama kita RDP sudah mendapatkan hasil yang terbaik,” ujar Pujiono. (adv) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *