Berita Terbaru

Muhammad Dudi Hari Saputra Resmi Nahkodai DPC PTI Kukar Ketua Farida : TMMD ke 122 Bagian Penting Pembangunan Desa, (Panjang Jalan 3200 Meter, Jembatan 12 Unit = 3,1 Miliar) Junaidi Resmi Ditetapkan Ketua DPRD Kukar (2024-2029)

TENGGARONG-DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) rampung melaksanakan Sidang Paripurna ke-9 Masa Sidang III dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Kukar terhadap Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Senin (4/6).

Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid memimpin langsung sidang paripurna ini didampingi Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi beserta anggota, sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Kukar dihadiri langsung Wakil Bupati Kukar, H Rendi Solihin.

Dalam penjelasannya, Wabup Kukar Rendi Solihin menyampaikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) memiliki peran strategis dan posisi mendasar dalam menjawab tantangan masa depan, serta menjaga keberlanjutan pembangunan, khususnya di Kabupaten Kukar. RPJPD juga menjadi krusial, karena akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Dokumen RPJPD juga akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam penyusunan visi dan misi pada Pilkada 2024. Dengan begitu, diyakini dapat menjalankan amanat besar itu melalui upaya kebersamaan, kolaborasi dan kontribusi terbaik yang dimiliki. Dengan harapan nanti menghasilkan sesuatu yang terbaik pula untuk Kutai Kartanegara 20 tahun mendatang,” ucap Rendi.

RPJPD Kabupaten Kutai Kartanegara 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat makro. Secara substansial, RPJPD memuat visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk 20 tahun mendatang.

“Dari sisi sistematika, RPJPD memuat tentang kondisi dan potensi daerah, evaluasi terhadap hasil RPJPD periode sebelumnya, perkembangan demografi dan kebutuhan sarana prasarana pelayanan publik.”

Selain itu, juga pengembangan pusat pertumbuhan wilayah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi misi daerah 2025-2045 serta arah kebijakan dan sasaran pokok. RPJPD Kabupaten Kutai Kartanegara 2025-2045 mengangkat visi Kukar Emas Berbudaya 2045 : Pusat Pangan, Pariwisata, Industri Hijau yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.

“Dalam rangka mewujudkan visi ini, maka misi dapat dirumuskan dengan mempedomani kerangka transformasi yang telah ditetapkan oleh nasional maupun pada skala provinsi Kalimantan Timur,” ujar Rendi.

Kerangka misi harus mampu menjawab jenis transformasi yang dimaksud, dan tertuang dalam delapan kerangka transformasi yaitu transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, serta ditopang oleh dua landasan transformasi yaitu keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial, dan stabilitas ekonomi makro daerah, dan ketahanan sosial, budaya, dan ekologi.

“Selanjutnya dilaksanakan melalui kerangka implementasi transformasi diantaranya melalui pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, dan yang ke delapan adalah kesinambungan pembangunan.”

Adapaun roadmap tahapan pencapaian visi yaitu sebanyak empat tahapan, tahap I periode 2025-2029 penguatan pondasi transformasi, tahap II periode 2030-2034 akselerasi transformasi, tahap III periode 2035-2039 ekspansi pembangunan tahap IV periode 2040-2044 Perwujudan Kukar Emas Berbudaya : Pusat Pangan, Pariwisata, dan Industri Hijau yang maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.

“Raperda RPJPD ini belum sempurna dan masih akan menempuh beberapa tahapan hingga ditetapkan jadi Perda. Melalui pembahasan yang konstruktif diharapkan menghasilkan dokumen yang komprehensif,” harap Wabup. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *