Berita Terbaru

Muhammad Dudi Hari Saputra Resmi Nahkodai DPC PTI Kukar Ketua Farida : TMMD ke 122 Bagian Penting Pembangunan Desa, (Panjang Jalan 3200 Meter, Jembatan 12 Unit = 3,1 Miliar) Junaidi Resmi Ditetapkan Ketua DPRD Kukar (2024-2029)

TENGGARONG– Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang membidang Kesejahteraan Rakyat Meliputi bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kesehatan, Kesejahteraan Sosial, Penelitian dan Pembangunan Daerah, Penanggulangan Bencana Daerah dan Agama , melakukan kunjungan kerja ke BPBD dan DPRD Kota Bontang, Pada 28-31 Mei 2024.

Rombongan komisi IV DPRD Kukar diterima Sekretaris BPBD Kota Balikpapan Sunaryo dan didamping beberapa Kepala bidang pada tanggal, 29/5/2024, dilanjutkan Ke DPRD Kota Bontang yang diterima Hamdani, selaku Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Muda Sekretariat DPRD Kota Bontang (30/5).

Bahruddin, ketua komisi IV DPRD Kukar mengatakan terkait kunjungan kerja ke Kota Bontang, selain anggota komisi IV kita juga didampingi unsur pimpin DPRD Kukar , adapun terkait maksud dantujuan selain ingin menjalin silaturahmi sekaligus sharering terkait dokumen rencana penanggulangan bencana sebagai panduan strategis pelaksanaan mitigasi bencana di Daerah.

“Saat ini ancaman bencana bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Bila tidak dipersiapkan sejak dini, tentu akan berpotensi menimbulkan kerugian materil hingga memakan korban jiwa,” ucapnya.

Oleh karena itu Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) harus disusun berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sesuai dengan ketentuan Penyusunan RPB ini juga mengacu kepada kaidah-kaidah yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Kurun waktu pelaksanaan RPB adalah sama dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yaitu 5 (lima) tahun,” ungkapnya.

Imformasi dan masukan program-program dan koordinasi dengan semua pihak di Kota Bontang. Ini akan kita susun dalam program dan kegiatan yang menjadi prioritas bagi RPB, prioritas program terpetakan di dalam kegiatan-kegiatan yang lebih detail untuk dapat segera kita masukan di Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM),Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) natinya,” ungkap Bahruddin. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *