SEKRETARIS DPRD Kab Kukar (Sekwan) H.M. Ridha Darmawan melakukan perjanjian unit kinerja kepala bagian dibawahnya (ASN di lingkungan DPRD Kukar). Ridha mengatakan Perjanjian Kinerja di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretariat DPRD Kukar merupakan dokumen yang berisi penugasan dari Kepala Daerah kepada pimpinan OPD. “Ini tidak lain untuk melaksanakan sasaran kerja yang telah ditetapkan, lengkap dengan indikator kinerjanya. Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa setiap OPD bekerja sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.
Pada dasarnya lanjut Ridha, perjanjian ini adalah kesepakatan dan komitmen antara pimpinan unit kerja yang lebih tinggi dengan pimpinan unit kerja dibawahnya. “Hal ini guna mencapai target kerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, serta sumber daya yang tersedia,” ujarnya.
Memorandum of Understanding (MoU) atau perjajian kinerja ini dilakukan usai apel pagi Sekretariat DPRD Kukar di ruang serba guna DPRD Kukar, pada (13/5). Penanda tanganan pertama antara Sekwan H.M. Ridha Darmawan dengan Kepala Bagian Umum H Dedy Mulyadi.
Dilanjutkan Penanda tanganan antara H.M. Ridha Darmawan dengan Kepala Bagian Program dan Keuangan Awang Agus Dharmawan. Penanda tanganan antara H.M. Ridha Darmawan dengan Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Ahmad Supriyadi. Ada pula Penanda tanganan antara H.M. Ridha Darmawan dengan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Nurhayati Touristiany.
Penanda tanganan dilanjutkan antara Kepala Bagian dan Sub Bagian, Kepala Bagian dan Fejabat Fungsional Ahli Muda, lalu di lanjutkan lagi kebawahnya secara berjenjang di lingkungan Sekretariat DPRD Kab Kukar. (adv)