SAMARINDA-Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan klhk menetapkan dua tersangka utama kayu ilegal inisial AK (59) dan MB (49) atas kasus ilegal logging dan praktik pencucian uang, Kamis (16/5/2024). AK merupakan pemilik industri kayu CV sedangkan MB merupakan pejabat penerbit dokumen untuk perusahaan AK.
Dalam pers rilis Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan, keduanya sudah dilakukan penahanan di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) atas tuduhan praktik ilegal logging dan pencucian utang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, menegaskan menetapkan status dua tersangka kasusnya atas pidana ilegal logging dan praktik pencucian uang, Kamis (16/5/2024).
Awalnya, penyidik Gakkum KLHK Surabaya menyelidiki adanya 55 kontainer kayu ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Teluk Lamong Surabaya Jawa Timur di mana diketahui kayu-kayu tersebut berasal dari illegal logging di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Diduga, kegiatan illegal logging ini dilakukan oleh beberapa industri pengolahan kayu di Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Penyidik Gakkum KLHK wilayah Kalimantan kemudian mengumpulkan bukti dan informasi terkait tiga industri pengolahan kayu di daerah tersebut. Mereka adalah industri AK di Desa Tembudan Kecamatan Batu Putih, UD UJ di Kelurahan Labanan Kecamatan Teluk Bayur, dan UD LJ di Kelurahan Labanan Jaya Kecamatan Teluk Bayur Berau.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa di industri pengolahan kayu CV. AK, terdapat kayu bulat tanpa Id Barcode yang diduga ilegal sebagai bahan baku industri. Selain itu, tidak ada dokumen yang sah mendukung kayu tersebut, tidak sesuai jenis kayu antara dokumen LMKB dengan catatan pengukuran (tallysheet), dan tidak terdaftar dalam aplikasi SIPUHH online. Proses pengangkutan dan pengiriman kayu olahan juga melibatkan penggunaan nota angkutan tanpa prosedur yang benar.
Penyidik pun menetapkan AK sebagai pemilik industri pengolahan kayu CV AK pada tanggal 26 Maret 2024. Ia merupakan warga Bangkuduan RT 02 Desa Kelurahan Biduk Biduk Kecamatan Biduk Biduk Kabupaten Berau.
Selanjutnya, dalam penyelidikan terhadap UD UJ, tim Gakkum dan BPHL Wilayah XI Samarinda juga menemukan indikasi penerbitan dan penggunaan dokumen SKSHH online terhadap kayu olahan yang tidak dimiliki oleh UD UJ. Pejabat Penerbit SKSHH atau GANISPH UD inisial MB diduga terlibat dalam proses ini.
MB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia adalah Pejabat Penerbit Dokumen SKSHH pada UD UJ dan beralamat di Kebun Agung Gang 13 RT 6 Desa Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Sementara itu, industri pengolahan kayu UD. LJ diduga menampung kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) ilegal untuk digunakan sebagai bahan baku industri.
Lebih lanjut, Gakkum KLHK juga menetapkan inisial AR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini. Pemilik UD LJ ini diduga menampung kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) ilegal sebagai bahan baku industri.
Ia merupakan warga di Jalan Tekukur, Kelurahan Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Dalam penanganan kasus CV. AK, Penyidik Gakkum KLHK melakukan pengamanan dan penyitaan barang bukti, termasuk dokumen tata usaha kayu, kayu bulat jenis ulin, kayu gergajian jenis ulin, mesin pengolah kayu jenis bandsaw, mesin genset, serta 3 kontainer berisi kayu gergajian jenis ulin. Mereka juga menyita dokumen SKSHH-KO, Konosemen (Bill of Landing) PT Salam Pasific Indonesia Lines (PT SPIL), dan bukti tagihan.
“Kami telah memerintahkan penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas illegal logging di Kabupaten Berau,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK. (kaz)