Berita Terbaru

Survei Terbaru Charta Politika, Pasangan Edi-Rendi Kokoh di Posisi Pertama Jelang Pilkada Kukar Mahfud MD: Putusan MK Lebih Tinggi dari Peraturan KPU, Otomatis Gugurkan Putusan MA TIM KUASA HUKUM EDI -RENDI Tanggapi masalah Video Narasi Putusan MK
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Jahidin/Persepktif.Info

PERSPEKTIF.INFO,(Samarinda) – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap masyarakat yang memelihara binatang liar yang dilindungi setelah insiden serangan harimau di Samarinda.

“Dalam hal ini, kita perlu ingat bahwa hewan-hewan itu dilindungi. Mereka tidak boleh dipelihara tanpa izin karena dapat mengancam keselamatan orang lain,” ucap Jahidin.

Jahidin menyoroti bahwa pemilik binatang dilindungi, seperti kasus di Samarinda, harus dijerat dengan hukum perlindungan satwa liar, selain pasal-pasal KUHP karena kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.

“Ini tidak bisa ditoleransi. Masyarakat harus paham untuk tidak mencoba memelihara hewan-hewan buas tersebut,” tegasnya.

Dia juga mengharapkan aparat penegak hukum untuk lebih ketat dalam memantau warga yang memiliki binatang liar yang dilindungi.

Menurut Jahidin, memelihara binatang liar dilindungi tidak hanya berpotensi mengganggu ekosistem, tetapi juga berisiko bagi keselamatan dan kesehatan publik karena adanya kemungkinan penularan penyakit zoonosis dari binatang liar tersebut.

“Illegal bagi siapapun untuk memelihara binatang liar yang dilindungi seperti orang utan, beruang madu, atau burung enggang. Ini melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya.

Jahidin menegaskan bahwa binatang liar yang dilindungi harus dikembalikan ke habitat alaminya untuk menjaga kelestariannya.

Dia mendorong masyarakat yang menemukan binatang liar yang terlantar atau terancam untuk segera melaporkan ke pihak berwenang seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau organisasi konservasi lainnya.

“Kerjasama dan koordinasi yang baik antara BKSDA, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi konservasi sangat penting dalam menjaga keberlangsungan hidup binatang liar yang dilindungi di Kalimantan Timur,” ujarnya.(RL/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *