Berita Terbaru

Muhammad Dudi Hari Saputra Resmi Nahkodai DPC PTI Kukar Ketua Farida : TMMD ke 122 Bagian Penting Pembangunan Desa, (Panjang Jalan 3200 Meter, Jembatan 12 Unit = 3,1 Miliar) Junaidi Resmi Ditetapkan Ketua DPRD Kukar (2024-2029)

APBD NAIK 13 PERSEN-Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, dihadiri Wabup Rendi Solihin bersama sejumlah pejabat terkait.

PERSPEKTIF.INFO (TENGGARONG) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-Murni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024, dipastikan sebesar Rp 12,6 triliun. Demikian terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kukar, berlangsung Selasa (21/11). Selain membahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kukar selama 2024 tersebut, rapat paripurna itu juga diisi Laporan Panitia Khusus (Pansus), mengenai 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta persetujuan 10 rencana Peraturan Daerah (Perda) baru.
“Pada penyampaian Rencana APBD-Murni Kukar 2024 tersebut, terjadi kenaikan. Sehingga dipastikan sebesar Rp 12,6 triliun. Memang angka fantastis. Karena itulah diharapkan secara signifikan harus memberikan manfaat kepada rakyat Kukar. Pengelolaannya harus benar-benar maksimal serta diawasi secara baik dan benar. Sehingga semua program pembangunan dan kegiatan pemerintahan berjalan lancar,” ujar Rasid –sapaan akrab Ketua DPRD Kukar ini– kepada wartawan.
Angka sebesar Rp 12,6 triliun tersebut, memang luar biasa. Bahkan dibandingkan APBD Kukar 2023 yang sebesar Rp 11,8 triliun, artinya ada kenaikan mencapai 13 persen. Sedangkan terkait pembahasan 18 Raperda, sebanyak 10 Raperda telah disetujui. Sedangkan sisanya, yakni 8 Raperda telah dilaporkan Pansus DPRD Kukar.
Sekadar informasi, ke-8 Raperda dilaporkan Pansus DPRD Kukar itu, mencakup tentang perlindungan kawasan konservasi perairan habitat pesut mahakam, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan keolahragaan, perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2015 dan kemandirian pangan. Ditambah pemberian fasilitas dan insentif penanaman modal, rencana pembangunan Industri serta rencana perubahan ke 3 atas Perda Nomor 9 Tahun 2016.
Sedangkan sebanyak 10 Raperda disetujui, yakni tenaga kerja lokal, tata niaga dan tata kelola burung walet, rencana penanggulangan bencana, gren desain pembangunan, penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, penyediaan dan penyerahan prasarana dan utilitas umum perumahan serta peredaran gelap narkoba, juga pajak dan retribusi daerah. Ditambah pengelolaan zakat dan perubahan kedua atas Perda 8 Tahun 2018.
“Untuk Raperda belum disetujui, nanti perlu evaluasi kembali. Sedangkan Raperda telah setujui, harus diaplikasikan. Supaya maksud serta tujuan adanya Perda tersebut dapat tercapai dengan baik dan benar,” tegas Rasid.
Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Kukar menyampaikan harapannya, atas proyeksi APBD-Murni 2024 sebesar Rp 12,6 triliun. Seperti ditegaskan Saparuddin selaku anggota DPRD Kukar asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Diharapkan Pemkab Kukar mampu mengelola anggaran yang berbasis kesejahteraan dengan melakukan belanja yang berkualitas untuk rakyat Kukar, hal ini akan berdampak pada majunya pembangunan daerah serta memberikan banyak manfaat kepada masyarakat.
“Ya, anggaran sebesar ini menjadi sejarah baru untuk Kukar. Jadi kami berharap dapat dikelola secara maksimal untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai malah sebaliknya, banyak menimbulkan masalah di kemudian hari. Lakukan semua prosesnya sesuai aturan hukum berlaku. Misalnya untuk proyek fisik dan lain-lain, harus diselenggarakan lelang sampai pekerjaannya di lapangan, secara baik dan benar,” urai Saparuddin sembari menegaskan, daerah dengan APBD besar pastinya bakal menjadi sorotan semua pihak terkait, terutama kalangan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lainnya. (hl/adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *