Berita Terbaru

Survei Terbaru Charta Politika, Pasangan Edi-Rendi Kokoh di Posisi Pertama Jelang Pilkada Kukar Mahfud MD: Putusan MK Lebih Tinggi dari Peraturan KPU, Otomatis Gugurkan Putusan MA TIM KUASA HUKUM EDI -RENDI Tanggapi masalah Video Narasi Putusan MK
Dok Pansus (Ranperda) menyelenggarakan tahapan Uji Publik Pengembangan Pesantren di Balikpapan.

PERSPEKTIF.INFO, (Samarinda)- Pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Fasilitasi Pengembangan Pesantren menyelenggarakan tahapan Uji Publik pada Sabtu (18/11/2023) di Ballroom Hotel Blue Sky Jalan Letjen Suprapto, Kota Balikpapan.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin, yang merupakan anggota pansus, mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan berbagai tahapan dan rangkaian kegiatan sejak pansus dibentuk.

Dalam serangkaian kegiatan, Pansus telah menggelar Rapat Internal, Rapat Dengar Pendapat, Kunjungan Kerja Konsultasi, Kunjungan Kerja Pengkayaan Referensi, dan Kegiatan Uji Publik, serta menyusun draft laporan.

“Hasil dari berbagai kegiatan tersebut adalah Ranperda yang terdiri dari 26 pasal, terbagi dalam 12 bab,” bebernya.

Pada kesempatan itu, ia menuturkan bahwa tujuan utama dari pembuatan Ranperda ini tidak lain untuk memberikan fasilitasi bagi pengembangan pesantren di Bumi Etam.

“Hal ini menjadi penting agar pesantren dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah Daerah beserta segala perangkatnya, sekaligus memastikan adanya monitoring, pembinaan, dan pengawasan terhadap pondok pesantren,” terangnya.

Alasan mendasar lainnya dibalik perlunya Fasilitasi Pesantren oleh Pemerintah Daerah adalah memberikan peluang bagi pesantren dalam memperoleh bantuan dan memastikan pengelolaan yang efektif melalui monitoring serta pembinaan.

“Dalam rangka pelaksanaan fasilitasi pengembangan pesantren, Pemerintah Daerah akan memberikan bantuan dalam berbagai bentuk guna memastikan terselenggaranya fasilitasi dengan baik dan sesuai sasaran,” terangnya.

Peraturan Daerah baru ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang memberikan kepastian hukum bagi pesantren, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan peraturan turunannya seperti PMA Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2020, serta Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berusaha mengakomodir dan mendukung eksistensi pesantren yang memberikan kontribusi besar dalam pembangunan republik ini.

“Keberadaan pesantren akan memiliki payung hukum dan dukungan pemerintah, sejajar dengan lembaga pendidikan formal lainnya,” tegasnya.

Salehuddin meyakini bahwa Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini akan menjadikan masyarakat Kaltim adil, makmur, sejahtera, dan berahlak mulia. Sebuah langkah positif untuk mendukung pertumbuhan pesantren dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara luas.(RL/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *