Berita Terbaru

Muhammad Dudi Hari Saputra Resmi Nahkodai DPC PTI Kukar Ketua Farida : TMMD ke 122 Bagian Penting Pembangunan Desa, (Panjang Jalan 3200 Meter, Jembatan 12 Unit = 3,1 Miliar) Junaidi Resmi Ditetapkan Ketua DPRD Kukar (2024-2029)

Karyawan Adukan Perusahaan Industri Galangan Kapal ke Karang Paci

PERSPEKTIF.INFO (TENGGARONG) – Masih saja terjadi permasalahan antara perusahaan dengan pekerjanya. Seperti yang terjadi pada karyawan yang bekerja di perusahaan perkapalan di Kaltim ini. Mereka mendatangi anggota DPRD Kaltim guna mengadukan nasibnya agar bisa diperjuangkan.

Mereka mengaku tak menerima upah lembur selama 5 tahun, sejak 2013 hingga 2018.  Secara keseluruhan, total upah yang belum dibayarkan mencapai Rp7,36 miliar.

Hal ini sudah dilaporkan  sejak 2018, hingga terbit Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kaltim dengan Nomor 556/ 3964/ PPK/ DTKT/ 2018 pada tanggal 17 Desember 2018 tentang perhitungan dan penetapan kekurangan upah kerja lembur atas nama Muhammad Dana dan kawan-kawan.

Disnakertrans kembali mengeluarkan Surat Perintah Membayar kepada PT PNEP melalui permohonan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia pada 15 Agustus 2022.

Dalam Surat Perintah Membayar yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan, disebutkan untuk segera membayar terkait kekurangan upah kerja lembur tersebut.

Sayang, hingga hingga kini usaha menagih hak pekerja itu tak juga berbuah hasil. Untuk itu, para pekerja dengan difasilitasi oleh  Serikat Buruh mendatangi DPRD Kaltim, untuk mediasi terkait masalah ini dengan melibatkan pihak perusahaan.

Sayangnya, perwakilan perusahaan tidak hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, beberapa tempo lalu.

Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi mengaku, berkomitmen menindaklanjuti permasalahan ini agar segera selesai.

“Penetapan upah lembur harus dipatuhi di setiap perusahaan, karena itu sudah tertuang pada perjanjian kerja atau Peraturan Perusahaan,” ungkap Rozani.

Selain itu, ia minta kepada perusahaan lain untuk memberikan ketentuan secara rinci terhadap upah lembur ini. Sehingga tidak terjadi masalah yang serupa.

“Setiap pekerjaan kan berbeda, selama 2-4 jam itu itu hak dari pekerja, selain jam produktif kerja selama delapan jam. Misalkan dihitung perkalori, berapa yang harus diberikan, misalkan setara dengan upah makannya sebesar Rp 30 – 50 ribu, harus diberikan,” paparnya. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *