Berita Terbaru

Survei Terbaru Charta Politika, Pasangan Edi-Rendi Kokoh di Posisi Pertama Jelang Pilkada Kukar Mahfud MD: Putusan MK Lebih Tinggi dari Peraturan KPU, Otomatis Gugurkan Putusan MA TIM KUASA HUKUM EDI -RENDI Tanggapi masalah Video Narasi Putusan MK

PERSPEKTIF.INFO (SAMARINDA) – Sungai Mahakam menjadi jantung utama warga Kalimantan Timur. Mulai dari kebutuhan air, transportasi warga, hingga transportasi batu bara menggunakan aliran Sungai Mahakam. Untuk itu Komisi II DPRD Kaltim meminta agar Pemerintah lebih fokus dalam mengelola Sungai Mahakam.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Agiel Suwarno meminta pemerintah daerah mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pemanfaatan sungai Mahakam.

“Dorongan untuk perda inisiatif, saya belum lihat apakah Komisi II mendorong itu. Kalau ada, itu perlu kajian dan harus dibicarakan. Apakah masuk inisiatif atau pemerintah mendorong ke DPRD,” kata Agiel, Senin (13/11/2023).

Salah satu upaya optimalisasi pendapatan dari Sungai Mahakam yaitu Retribusi. Hal itu pernah dibahas. Tapi, pembahasan itu menemui kendala terkait payung hukum dan keterlibatan lembaga atau kementerian lain.

Pemanfaatan sungai Mahakam sebagai aset daerah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Bukan hanya sebagai tempat pembuangan limbah dari proses penambangan.

“Jangan sampai itu dimanfaatkan pihak luar, tapi kita tidak dapat apa-apa dari situ,” ujarnya.

Sementara itu, pengelolaan pandu tunda di sungai Mahakam yang sedianya dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Melati Bhakti Satya. Pembahasan pengelolaan pandu tunda itu belum ada kelanjutannya pada Komisi II DPRD Kaltim.

“PT Melati Bhakti Satya yang akan mengelola, belum ada bicara lanjutan. Mungkin itu salah satu yang akan disampaikan di rapat Komisi II,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mendorong perusahaan daerah (perusda) pada usaha pandu tunda dapat meningkatkan kinerja dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Selain itu, perubahan status perusahaan daerah menjadi perseroan daerah yang sudah dibahas di Komisi II juga perlu segera disahkan dalam bentuk peraturan daerah.


“Saya pikir dengan perda itu akan lebih kuat lagi,” katanya.

Peraturan daerah tentang perseroan daerah itu akan memberi ruang yang luas bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengeksplorasi kegiatan ekonomi di berbagai sektor dengan orientasi peningkatan pendapatan asli daerah.

“BUMD kita harus menjadi pemain utama dalam berbagai sektor di Kaltim, seperti pertambangan, perkebunan, serta perdagangan ,” katanya. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *