Berita Terbaru

Muhammad Dudi Hari Saputra Resmi Nahkodai DPC PTI Kukar Ketua Farida : TMMD ke 122 Bagian Penting Pembangunan Desa, (Panjang Jalan 3200 Meter, Jembatan 12 Unit = 3,1 Miliar) Junaidi Resmi Ditetapkan Ketua DPRD Kukar (2024-2029)

PERSPEKTIF.INFO, (Samarinda)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rapat Paripurna ke-40 mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda.

Dalam kegiatan tersebut di tanggapi Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Fitri Maisyaroh mengungkapkan bahwa setelah disahkan peraturan daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender (PUG) harus disosialisasikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi tersebut.

Suasana Rapat Paripurna Ke-40 DPRD Kaltim Dok RL/Perspektif.info

“Perda PUG itu bukan sekadar pengarusutamaan perempuan, tapi bagaimana menempatkan kebutuhan perempuan dan laki-laki pada tempatnya, termasuk juga bicara tentang disabilitas,” ungkapnya.

Fitri mengatakan, Perda PUG merupakan strategi untuk memasukkan perspektif gender ke dalam semua kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.

“Perda PUG suatu strategi untuk mengubah struktur dan budaya yang mempertahankan ketidakadilan gender. Ini sangat penting karena gender adalah salah satu faktor yang mempengaruhi akses, partisipasi, kontribusi, dan manfaat dari pembangunan. Tanpa memperhatikan gender, pembangunan tidak akan efektif, efisien, dan berkeadilan,” tuturnya.

Ia juga menambahkan pengarusutamaan gender sebagai tanggung jawab bersama dari semua pihak yang terlibat dalam pembangunan. Dengan perubahan Perda PUG ini, setiap pihak bisa memahami esensi dari PUG itu sendiri dan pembangunan dapat memberikan manfaat yang merata dan adil bagi semua orang, tanpa membedakan gender, Tambahannya.(RL/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *