PERSPEKTIF.INFO, (Samarinda)-DPRD Kaltim menggelar paripurna ke-40 dengan agenda penyampaian laporan akhir kerja Komisi IV. Rapat Paripurna kali ini membahas raperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan atas Perda Nomor 2/2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah.
Paripurna yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, serta mewakili Pj Gubernur Kaltim yakni Asisten III Setda Kaltim Reza Indra Riadi.
Ia juga menyampaikan pembahasan ranperda perubahan PUG telah memasuki tahap pelaporan akhir. Komisi IV komitmen mendukung terwujudnya perda yang dapat dijadikan sebagai pedoman serta arah kebijakan dalam melaksanakan strategi pembangunan pengarusutamaan gender.
Perubahan perda yang dilaksanakan Komisi IV diharapkan mendorong strategi pemerintah mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia di Kaltim, melalui kebijakan dan program dimulai tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Perda Nomor 2/2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah kesetaraan gender laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya, sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi. “Pengarusutamaan gender dijabarkan dalam pembangunan harus mengintegrasikan peran gender menjadi sebuah dimensi integral dalam kebijakan, dan program pembangunan di daerah yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi,” ucap usai sidang paripurna ke-40 Rabu 8/11/2023.
“Hal ini mengingat pentingnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pegarustamaan Gender yang menjadi pedoman dalam mengimplementasikan program PUG,” kata politisi partai Demokrat ini.
ia juga meyakini Komisi IV dengan perubahan Perda ini dapat menggiring setiap tahap pembangunan terutama dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan, agar kepentingan perempuan dan laki-laki dapat terakomodir, sehingga keduanya menikmati hasil pembangunan secara berimbang.
“Dengan demikian, tujuan PUG akan tercapai dimana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan dan akses terhadap proses dan hasil pembangunan,” tutupnya.(RL/ADV)