Berita Terbaru

Muhammad Dudi Hari Saputra Resmi Nahkodai DPC PTI Kukar Ketua Farida : TMMD ke 122 Bagian Penting Pembangunan Desa, (Panjang Jalan 3200 Meter, Jembatan 12 Unit = 3,1 Miliar) Junaidi Resmi Ditetapkan Ketua DPRD Kukar (2024-2029)

PERSPEKTIF.INFO-(Balikpapan) – Sebelum diparipurnakan, DPRD Provinsi Kaltim menyelenggarakan uji publik guna membahas kelanjutan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Menanggapi itu saat membuka kegiatan, Ir. Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim merasa bahwa Pansus Trantibumlinmas telah menjalankan tugasnya dengan baik selama sekitar 2 bulan ini. Hingga akhirnya, sudah di tahapan uji publik.

“Saya memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pansus yang telah menjalankan tugasnya dengan baik selama 2 bulan ini,” ujar politikus Gerindra ini, Minggu (5/11/2023) di Ballroom Blue Sky Hotel Balikpapan.

Seno optimis bahwa pansus ini bisa segera menghasilkan Perda baru untuk Provinsi Kaltim. Mengingat, perda ini nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Satpol PP di daerah. Karena, pembentukan Perda ini merujuk pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Trantibum Limas.

“Kaltim saat ini belum memiliki payung hukum atas undang-undang terkait ini di daerah. Padahal Satpol PP telah menjalankan tugas penertiban di berbagai tempat. Sehingga Perda ini penting dibuat, guna memberikan perlindungan hukum yang tepat bagi Satpol PP,” tegasnya.

Harun Al Rasyid, Ketua Pansus yang menangani Ranperda ini, berharap agar peraturan daerah tersebut nantinya akan memberikan manfaat yang signifikan bagi Provinsi Kaltim.

“Kami berharap Ranperda ini dapat segera kami sampaikan kepada Kemendagri sebagai laporan akhir, sebelum akhirnya kami tetapkan menjadi Perda. Kami berdoa agar Perda ini nantinya tidak sekadar menjadi hukum biasa,” ungkap Harun.(RL/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *